SERAYUNEWS- KPU Purbalingga, melaksanakan Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc, di aula Kantor KPU Purbalingga, Rabu (24/4/2024).
Mereka nantinya akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024.
Ketua KPU Purbalingga, Zamahsari Ramzah bersama anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo, menyampaikan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tahap pertama kami melaksanakan seleksi terbuka untuk penerimaan calon anggota PPK Pilkada. Selain itu, kuota perempuan minimal 30 persen,” terangnya.
Anggota PPK nantinya akan bekerja selama 8 bulan, mulai 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Honor PPK untuk ketua sebesar Rp 2.500.000 dan anggota sebesar Rp 2.200.000.
Zamaahsari menyampaikan, kuota perempuan untuk menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan berkontribusi terhadap proses demokrasi electoral.
Selain itu penggunaan teknologi dalam Pemilu, sangat penting sehingga perlu badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan sarana dan prasarana berkaitan teknologi.
“Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan adalah 5 orang. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 18 kecamatan. Sehingga KPU Purbalingga membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK untuk bertugas di Pilkada Serentak tahun 2024.
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Purbalingga mulai buka, Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024). Proses pendaftaran secara online melalui link siakba.kpu.go.id.
Perpanjangan pendaftaran pada 30 April 2024-2 Mei 2024. Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024-3 Mei 2024.
Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei 2024-5 Mei 2024. Tahapan seleksi tertulis berlangsung pada 6 Mei 2024-8 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 9 Mei 2024-10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 4 Mei 2024-10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei 2024-13 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei 2024-15 Mei 2024, penetapan pada 15 Mei 2024. Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih rencananya pada 16 Mei 2024.