Ancam dengan Golok, Pencuri di Dayeuhluhur Cilacap Gasak Uang Jutaan Rupiah
CilacapHukum dan Kriminal

Ancam dengan Golok, Pencuri di Dayeuhluhur Cilacap Gasak Uang Jutaan Rupiah

Bagikan:
Tersangka IP (31) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Dayeuhluhur Cilacap saat diamankan di Polresta Cilacap, Kamis (26/1/2023). (Ulul Azmi/Serayunews)

Seorang warga di wilayah Dayeuhluhur Cilacap menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumahnya, pada Minggu malam (22/1/2023). Pelaku ancam korban dengan golok dan menggasak uang jutaan rupiah. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.


Cilacap, serayunews.com

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melakui Kasat Reskrim AKP Gurbacov mengatakan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berinisial IP (31) berhasil diamankan, setelah korban melapor ke Polsek Dayeuhluhur.

Baca juga  Siswa SMP Pelaku Bullying dan Kekerasan di Cimanggu Cilacap Ternyata Juara Tilawah dan Pencak Silat

AKP Gurbacov mengatakan, dalam aksinya, IP masuk ke rumah korban DA melalui jendela kamar yang tidak terkunci, namun aksinya dipergoki korban yang terbangun karena mendengar suara jendela terbuka.

“Karena ketahuan, pelaku mencekik leher korban sambil mengancam dengan sebilah golok yang dibawa pelaku,” ujar AKP Gurbacov, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: [insert page=’waspada-pencuri-motor-di-cilacap-modusnya-jadi-pengamen’ display=’link’ inline]

Di bawah ancaman pelaku, pelaku meminta korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang. Karena korban tak berdaya, kemudian menunjukkan uang yang disimpan.

“Saat mengambil uang, korban berontak sehingga golok yang digunakan untuk mengancam korban terjatuh sehingga pelaku melarikan diri lewat jendela,” jelasnya.

Baca juga  Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Spanduk Partai dan Spanduk Komersial Ilegal di Cilacap

Berdasar laporan, Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ciri-ciri orang yag mirip dengan terduga pelaku dan akhirnya dapat dibekuk di wilayah Wanareja.

“Tersangka IP kita amankan untuk proses lebih lanjut, atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman sembilan tahun,” jelasnya.

Baca juga: [insert page=’curi-velg-dan-ban-mobil-dua-orang-pemuda-ditangkap-sat-reskrim-polresta-banyumas’ display=’link’ inline]

Sementara itu, saat dimintai keterangannya, pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya menyesal, karena butuh untuk ekonomi, kalau golok saya bawa untuk menebang pisang,” ujarnya.

Baca juga  Terkait Viral Kasus Perundungan dan Penganiayaan Pelajar di Cilacap, Ini Tanggapan Polda Jateng

Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok dan uang tiga juta lebih, hasil pencurian tersebut. Serta satu unit motor yang sempat ditinggal kabur pelaku.

Editor: Tim Redaksi

Terkini