Purwokerto, serayunews.com
Menanggapi kekalahan kubu KLB Deli Serdang tersebut, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Wastam SE SH mengatakan, kubu KLB Deli Sedang sudah kalah telak. Sebab, sudah ada empat hal yang menunjukkan kekalahan kubu KLB, yaitu permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang ditolak oleh Kemenkumham dan tiga gugatan yang ditolak oleh pengadilan.
“Kemenangan sudah jelas berada di tangan kepengurusan Partai Demokrat yang sah, yaitu Mas AHY dan kubu KLB sudah kalah telak,” kata anggota DPR RI asal Banyumas ini, Selasa (18/5).
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat dalam amar putusan perkara nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, menyatakan menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha. Dia menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Dalam keterangan resminya,Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menyampaikan, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, sudah jelas tertera jika perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Sehingga gugatan ke pengadilan dinilai salah alamat.
“Dalam amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut dan kedua, menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, saat ini Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY juga mengajukan satu gugatan yang prosesnya masih berjalan di PN Jakarta Pusat, yaitu gugatan terhadap 12 mantan kader Partai Demokrat atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” kata Muhajir
Adapun 12 orang mantan kader Demokrat yang digugat yaitu Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.