
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Seorang pemuda berinisial BDP (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan telah ditahan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas atas laporan yang masuk pada 10 Agustus 2026.
Peristiwa yang menimpa korban sendiri diduga telah terjadi jauh sebelum laporan dibuat, yakni pada 29 Maret 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan setapak di tengah area persawahan Kecamatan Banyumas.
Korban berinisial M (16), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diketahui awalnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Instagram.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intensif lewat WhatsApp hingga akhirnya disepakati untuk bertemu langsung.
Pada malam kejadian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya menuju sebuah lokasi di Kecamatan Banyumas.
Di tempat itu, keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
Polisi mengungkapkan, saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul yang mengakibatkan luka fisik pada tubuh korban.
Peristiwa ini baru terungkap setelah seorang saksi menemukan korban dalam kondisi lemas di sebuah gubuk sawah di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, pada dini hari 30 Maret 2026.
Korban kemudian dibawa ke sebuah warung terdekat, sementara saksi menghubungi keluarga korban menggunakan ponsel milik korban sendiri.
Keluarga yang tiba di lokasi selanjutnya membawa korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik Sat PPA Polresta Banyumas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka, ponsel milik keduanya, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.
“Kami telah memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, dan terus melakukan langkah penyidikan lanjutan agar perkara ini menjadi terang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara cermat mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Banyumas turut menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung, agar korban anak tidak mengalami dampak lebih lanjut akibat perkara yang dialaminya.