SERAYUNEWS–Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus di Purwokerto mencuat di permukaan. Sederet kasus di masyarakat Banyumas Raya juga kerap terjadi. Hal itu menjadi salah satu alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi.
Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK lainnya, yang menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh. Ia menekankan bahwa LPSK tidak hanya melindungi dari ancaman fisik dan intimidasi, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi maupun kompensasi bagi korban.
“Mulai 2025, LPSK membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah. Kehadiran kantor ini diharapkan mempercepat akses layanan dan mempermudah aparat serta pendamping korban di daerah dalam melakukan perlindungan,” kata Sri, Sabtu (27/9/2025) siang.
Disampaikan, berdasarkan data nasional, permohonan perlindungan ke LPSK sepanjang 2025 mencapai 11.148 laporan. Jawa Tengah sendiri menyumbang 836 laporan, menjadikannya wilayah dengan permohonan terbanyak keempat di Indonesia.
Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki kantor perwakilan di Banyumas. Hal itu dinilainya penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban di wilayah Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga.
Pembukaan kantor perwakilan LPSK di Banyumas sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak perlu jauh melapor. Selain mempercepat penanganan kasus, kehadiran LPSK di daerah juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Perlindungan saksi dan korban adalah pilar penting agar hukum berjalan efektif dan adil. Jika saksi takut bersuara, kasus bisa gagal diungkap. Korban pun berhak mendapatkan pemulihan agar bisa kembali menata hidup,” katanya.
Yanuar menambahkan, khusus dalam perkara pelecehan seksual, perlindungan sangat penting agar korban tidak kembali mengalami trauma. Ia menekankan perlunya sinergi regulasi, penguatan kapasitas lembaga, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada korban.