Purwokerto, serayunews.com
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Demokrat, Wastam SE.SH menyampaikan, keputusan pemerintah terkait KLB beberapa yang menyatakan kepengurusan sah Partai Demokrat adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampaknya tidak menyurutkan kubu lawan untuk terus menggoyang Partai Demokrat. Hingga akhirnya muncul gugatan terhadap AD/ART partai.
“Sebenarnya gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat oleh para pendukung kubu Moeldoko lemah secara materi. Mereka hanya sekadar mencari eksistensi, setelah kalah di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut anggota DPR RI dari dapil Banyumas-Cilacap ini mengungkapkan, masyarakat sudah memahami bahwa upaya KLB kemarin merupakan drama politik sebagai upaya untuk memecah belah Partai Demokrat. Namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang partai politik, sehingga gagal.
“Masyarakat kita dan para kader Partai Demokrat sudah paham dan mereka tahu mana yang sesuai aturan dan mana yang menabrak aturan serta norma kepartaian. Sehingga upaya apapun, sepanjang masih bertentangan dengan aturan, maka akan gugur dengan sendirinya,” ucapnya.
Terlebih lagi, lanjut Wastam, dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak penggugat disinyalir mencatut nama tiga DPC Partai Demokrat. Dimana ketiga DPC tersebut sudah menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada para pengacara penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat.
Tiga DPC yang dikabarkan namanya dicatut sebagai penggugat yaitu Ketua DPC Konawe, Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat, Laode Abul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara, Muliadin Salemba.
“Sangat disesalkan adanya pencatutan nama tersebut, jika ingin berpolitik, mari kita berpolitik sesuai aturan dan norma, tetap jaga kesantunan, jangan asal hantam kromo ataupun menghalalkan secara cara,” pungkasnya.