SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Banyumas. Surat tersebut berisikan tentang imbauan terkait keterlibatan anggota DPRD, pada masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, menyampaikan surat imbauan itu mendasari pada Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan, pejabat negara yang terlibat kampanye harus memiliki izin dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas jabatan,” katanya, Rabu (02/10/2024).
Imam menyampaikan bahwa, inti atau garis besar surat imbauan tersebut adalah bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dapat ikut serta dalam kampanye dengan syarat telah mengantongi izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Surat izin kampanye harus disampaikan ke KPU dan Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum kampanye. Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” katanya.
Bawaslu memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya bahkan telah menginstruksikan kepada jajaran mulai dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) untuk menghentikan setiap kampanye anggota DPRD yang tidak berizin.
“Jika ada dugaan pelanggaran selama kampanye, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya agar proses demokrasi tetap jujur dan adil,” kata Imam.
Masa kampanye Pilkada Banyumas sudah berlangsung saat ini. Masa kampanye akan berlangsung sampai 23 November 2024. Di masa kampanye Pilkada Banyumas, sangat memungkinkan anggota DPRD Banyumas ikut kampanye. Sebab, anggota DPRD Banyumas adalah kader partai politik. Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas diusung oleh partai politik.
Keberadaan anggota DPRD Banyumas di kampanye juga bisa berdampak signifikan. Sebab, para anggota DPRD Banyumas ini juga memiliki massa. Yakni massa yang memilih dalam pemilu legislatif pada Februari lalu. Dengan begitu, harapannya massa tersebut sejalan dengan kepentingan partai dan mencoblos calon dari partai di Pilkada Banyumas.
Pilkada Banyumas 2024 ini hanya ada satu pasangan calon. Pasangan tersebut adalah Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Karena hanya ada satu pasangan calon, maka di surat suara Pilkada Banyumas 2024 akan ada kolom kosong. Jadi, di surat suara ada kolom bergambar Sadewo-Lintarti dan kolom kosong.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah pilkada langsung di Banyumas, adanya fenomena kolom kosong atau yang populer disebut kotak kosong sebagai kontestan pilkada.