
SERAYUNEWS — Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Samsudin Tirta, disomasi setelah diduga meminta fee proyek atau sistem “ijon” kepada seorang kontraktor sebelum proyek dijalankan. Nilai uang yang disebut telah diberikan mencapai Rp110 juta.
Kontraktor bernama Saefudin mengaku mengalami kerugian setelah proyek yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepadanya, meski uang fee sudah dibayarkan penuh.
Kasus dugaan penipuan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Banyumas ini bermula pada 2024. Saat itu, Saefudin mengaku dikenalkan kepada Samsudin oleh orang kepercayaannya ketika sedang mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar, Banyumas.
“Setelah saya ketemu Pak Samsudin, beliau memaksa saya mengerjakan proyek pokirnya untuk tahun 2025. Hari itu juga diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” kata Saefudin, Jumat (22/05/2026).
Saefudin mengungkapkan, Samsudin menjanjikan proyek dana aspirasi tahun anggaran 2025 senilai Rp1,1 miliar di Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Proyek tersebut berupa pekerjaan pengaspalan jalan dan pembangunan talud.
Namun sebelum proyek berjalan, Saefudin mengaku diminta menyerahkan fee sebesar Rp110 juta.
“Jumlah itu saya bayarkan dua kali,” katanya.
Pembayaran pertama dan kedua masing-masing senilai Rp55 juta. Menurut Saefudin, pembayaran kedua dilakukan dalam situasi yang membuatnya tidak nyaman karena beberapa orang suruhan Samsudin menunggu di rumahnya selama berjam-jam.
“Mereka tungguin sampai berjam-jam di rumah, saya jadi gak enak. Akhirnya saya kasih lagi. Total Rp110 juta, itu semua dijadikan satu kwitansi,” kata dia.
Meski uang fee telah dibayarkan penuh, Saefudin mengaku tidak pernah menerima pekerjaan proyek yang dijanjikan. Ia justru memperoleh informasi bahwa proyek pengaspalan dan talud tersebut sudah dikerjakan oleh pihak lain.
“Proyeknya ada, dan sudah dikerjakan tapi tidak oleh saya,” ujarnya.
Saefudin mengaku baru pertama kali berurusan dengan Samsudin selama menjalani pekerjaan sebagai kontraktor.
“Belum pernah sebelumnya, baru pertama kali ini,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Saefudin menunjuk Advokat Djoko Santoso SH sebagai kuasa hukum untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang, meminta uang lebih dahulu. Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, bahkan tidak ada realisasi pekerjaan,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, pembayaran dilakukan secara tunai pada 2024, sedangkan proyek dana aspirasi baru dianggarkan pada 2025. Menurutnya, uang diterima oleh dua orang bernama Selamet dan Agung yang disebut sebagai anak buah Samsudin.
“Ini buktinya ada kwitansi. Uang diberikan jauh sebelum proyek dilaksanakan. Ini jelas bentuk penipuan dan bisa masuk tindak pidana korupsi, pungli. Anggota DPR tidak diperkenankan melakukan ini,” kata Djoko.
Ia juga menilai tindakan tersebut mencoreng nama lembaga legislatif.
“Ini memalukan,” ujarnya.
Djoko menyampaikan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Samsudin Tirta agar segera mengembalikan uang Rp110 juta dalam waktu 1×24 jam.
“Kami beri waktu 1×24 jam, bukan 3×24 jam. Jika tidak, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Djoko.
Selain somasi, Djoko mengaku telah mengirim pesan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, dan Ketua DPC PDIP Banyumas agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kami minta Bu Mega dan pimpinan partai di provinsi serta kabupaten untuk menegur Pak Samsudin. Jika tidak segera menyelesaikan dalam waktu 1×25 jam, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Samsudin Tirta belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan sedang berada di luar kota.