Purwokerto, serayunews.com
“Jadi modusnya, yang bersangkutan ini meyakinkan korbannya yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dengan menawarkan bisnis dengan perjanjian bagi hasil. Atas perbuatan yang bersangkutan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 743 juta,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Jumat (4/6).
Berry menjelaskan, kasus tersebut bermula, saat korban kenal dengan pelaku sekitar September tahun 2020 lalu. Kemudian korban ditawari bisnis jasa ekspedisi dalam negeri maupun luar negeri dan juga bisnis berat dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.
Termakan rayuan pelaku, korban pun percaya. Mulai tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 26 Mei 2021, korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total mencapai Rp 743 juta.
“Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya, dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021. Namun saat yang bersangkutan menjanjikan akan mengembalikan sebagian modal, dimana jatuh temponya pada tanggal 2 Juni 2021, ternyata yang bersangkutan tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek ternyata bisnis tersebut merupakan bisnis fiktif,” ujarnya.
Hingga kemudian pada Kamis (3/6), pelaku diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa satu bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan kami, atas perbuataannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau dan Pasal 372 KUHp dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bisnis yang ternyata merupakan kedok untuk penipuan.
“Jangan mudah tergoda dan percaya bila ada tawaran bisnis, terlebih kepada orang yang baru dikenal,” ujarnya.