Angin Segar! Pemerintah Isyaratkan Boleh Mudik Lebaran, Berikut Syarat dan Ketentuannya. Foto Amin
Pemerintah memberikan indikasi, akan memperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah, juga mulai menyiapkan berbagai persiapan untuk menyambut mudik lebaran.
Purbalingga, Serayunews.com
Saat meninjau kegiatan vaksinasi di Purbalingga beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyampaikan, diprediksi akan ada sekitar 900 ribu kendaraan masuk wilayah Jateng saat mudik Lebaran tahun ini.
Ganjar menambahkan, pemudik asal Jateng datang dari tiga Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dia memprediksi, lalu lintas akan kembali seperti tiga tahun lalu saat sebelum Pandemi Covid-19. Karena itu, perlu adanya antisipasi lonjakan Covid-19, khususnya di Jateng.
Sub Terminal Bukateja, mulai dipersiapkan menyambut musim mudik Lebaran. Salah satu persiapannya adalah dengan menyiapkan satu ruangan untuk transit, dilengkapi dengan dua kipas angin dan ber-AC. Area ini, terdapat di lantai dua Terminal Bukateja.
Koordinator sub terminal Bukateja, Santosa mengatakan, walaupun sangat sederhana, ruangan ini nantinya akan dilengkapi dengan sarana cuci tangan dan hand sanitizer serta masker cadangan. Karena ruangan sempit dan masih dalam masa pendemi, hanya bisa memuat sekitar 3-5 orang.
“Rest area ini bisa digunakan untuk sekedar melepas lelah para pengemudi atau penumpang. Selama dua tahun pandemi, ruangan ini belum digunakan lagi. Posko mudik Lebaran belum disiapkan, biasanya H-7 dan H+7,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Jika benar masyarakat diperbolehkan mudik, harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik. Hal itu berdasar pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Berikut aturannya :
Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat Perjalanan Mudik 2022:
Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Anak dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.