SERAYUNEWS – Anies Baswedan, yang merupakan bakal calon dalam pemilihan presiden (capres), mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Usulan tersebut muncul setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengklaim bahwa telah memperoleh informasi soal perubahan sistem pemilu.
Menurut Anies, sistem pemilihan umum proporsional terbuka memberikan peluang bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpin Indonesia di masa depan. Ia berpendapat bahwa keputusan ini seharusnya berada di tangan rakyat.
“Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan,” jelasnya, dilansir SerayuNews.com dari Antara pada Rabu, 31 Mei 2023.
Anies Baswedan mengungkapkan rasa syukurnya atas kemajuan demokrasi di Indonesia, di mana partai politik (parpol) menawarkan berbagai calon pemimpin yang dapat dipilih oleh masyarakat.
Ia menganggap hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang mereka pilih.
“Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat,” tuturnya.
“Yang menjadi kepercayaan untuk mewakili. Itulah sebabnya proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi kita,” tambahnya.
Anies Baswedan juga menyatakan kekhawatirannya bahwa jika sistem pemilu beralih kembali ke proporsional tertutup.
Menurut dia, Indonesia akan kembali ke era sebelum demokrasi, di mana calon anggota legislatif ditentukan oleh partai politik tanpa keterlibatan langsung dari masyarakat.
“Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi,” katanya.
Dalam konteks ini, Denny Indrayana telah menyangkal isu mengenai bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan gugatan terhadap sistem pemilihan umum proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya,” ucapnya.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa ia menggunakan frasa “mendapatkan informasi” bukan “mendapatkan bocoran”. Selain itu, ia mengklaim bahwa ia menulis “MK akan memutuskan”.
“Masih ‘akan’, belum diputuskan,” jelasnya.
Denny Indrayana dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembocoran informasi rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan.
Ia menekankan bahwa rahasia putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pastinya berada di dalam lembaga tersebut.
Sementara itu, informasi yang ia peroleh bukan berasal dari lingkungan MK, termasuk hakim konstitusi atau elemen lain di MK.
Dalam penjelasannya, Denny juga sempat menyebut cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa “info A1”.
Namun, Denny menegaskan bahwa ia tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” karena frasa tersebut memiliki konotasi informasi rahasia yang biasanya berasal dari intelijen.
Dalam penjelasannya, Denny menyampaikan harapannya agar putusan MK tidak mengubah sistem pemilihan umum proporsional menjadi tertutup. Baginya, pilihan sistem pemilihan umum legislatif bukanlah kewenangan proses persidangan di MK, melainkan merupakan ranah proses legislasi di parlemen.***