SERAYUNEWS – 1 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Apakah tanggal 1 Mei 2025 libur nasional?
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah Hari Buruh 1 Mei 2025 libur? Jawaban atas pertanyaan ini telah dijawab secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Keputusan ini memuat daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku selama satu tahun kalender.
SKB ini menjadi acuan resmi bagi lembaga pemerintahan, instansi pendidikan, dunia usaha, serta masyarakat umum.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, terdapat lima tanggal merah selama bulan Mei 2025.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 1 Mei 2025 yang jatuh pada hari Kamis adalah hari libur nasional, sehingga seluruh pekerja, pelajar, hingga pegawai negeri mendapatkan hari libur resmi untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau dikenal pula dengan sebutan May Day.
Tanggal-tanggal tersebut mencakup baik hari libur nasional maupun cuti bersama yang diberikan untuk memperingati hari besar keagamaan dan nasional. Berikut rinciannya:
Hari Buruh atau May Day dirayakan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi dan perjuangan kaum pekerja.
Di Indonesia, Hari Buruh telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014. Momen ini kerap digunakan untuk menggelar aksi solidaritas buruh, kampanye hak pekerja, serta kegiatan sosial lainnya.
Hari suci umat Buddha ini memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddharta Gautama, yakni kelahiran, pencerahan, dan wafatnya. Waisak menjadi momentum spiritual yang penuh makna, dan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bagi umat Kristiani, hari ini memperingati kenaikan Yesus Kristus ke surga, tepat 40 hari setelah perayaan Paskah. Momen suci ini menjadi salah satu hari besar keagamaan yang masuk dalam kalender libur nasional.
Untuk mendukung libur panjang akhir pekan, pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berlibur atau pulang kampung dalam waktu yang lebih panjang.
Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di Indonesia bertujuan untuk:
Menghormati perjuangan dan kontribusi para buruh dalam pembangunan bangsa.
Memberikan ruang bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi secara damai dan terorganisir.
Meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hak-hak pekerja dan keadilan sosial.
Hari Buruh bukan hanya momen demonstrasi, namun juga wadah perayaan budaya pekerja dengan berbagai kegiatan positif, seperti pentas seni buruh, pelatihan keterampilan, hingga layanan kesehatan gratis bagi pekerja.
Dengan 1 Mei 2025 sebagai hari libur nasional, beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Bagi dunia pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi akan meliburkan kegiatan belajar-mengajar.
Bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah, operasional bisa dihentikan sementara, kecuali sektor tertentu yang memerlukan pelayanan 24 jam seperti rumah sakit dan transportasi publik.
Bagi para pekerja, momen ini dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau berpartisipasi dalam kegiatan komunitas buruh.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri, hari Kamis, 1 Mei 2025 adalah hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.
Selain itu, masyarakat juga dapat menantikan beberapa hari libur lainnya di bulan Mei 2025, seperti Hari Raya Waisak dan Kenaikan Isa Almasih.
Dengan demikian, penting bagi setiap individu dan institusi untuk mencatat dan merencanakan kegiatan berdasarkan kalender libur resmi tersebut.
***