
SERAYUNEWS – Apa arti white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim?
Banyak orang bertanya-tanya, apa arti white collar crime dalam kasus Nadiem Makarim dan mengapa istilah tersebut digunakan oleh jaksa?
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan tindakan yang dilakukan Nadiem masuk kategori kejahatan kerah putih.
Pasalnya, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, dugaan manipulasi administratif, hingga konflik kepentingan dalam proyek bernilai besar di lingkungan pemerintahan.
Namun, penting dipahami bahwa istilah white collar crime bukan sekadar label hukum populer.
Konsep ini memiliki pengertian khusus dalam dunia kriminologi dan biasanya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh individu berstatus sosial tinggi atau memiliki posisi strategis dalam jabatan profesional.
Secara sederhana, white collar crime berarti kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan terhormat, jabatan tinggi, atau pengaruh besar di lingkungan pekerjaannya.
Dalam konteks dugaan kasus Chromebook yang menjerat Nadiem, jaksa menilai istilah tersebut relevan karena dugaan tindak pidana tidak dilakukan melalui kekerasan fisik, melainkan melalui proses administratif, kebijakan, hingga mekanisme birokrasi yang dianggap disalahgunakan.
Jaksa Roy Riady bahkan secara terbuka menjelaskan alasan pihaknya mengategorikan perkara tersebut sebagai white collar crime.
Dalam banyak kasus, kejahatan kerah putih dilakukan oleh orang yang mempunyai akses terhadap jabatan, sistem keuangan, atau kewenangan administratif.
Jika pencurian biasa identik dengan tindakan terang-terangan, maka white collar crime cenderung berlangsung secara tertutup, kompleks, dan sering kali sulit dilacak.
Pada kasus yang dikaitkan dengan Nadiem, jaksa menyebut beberapa unsur yang dianggap mengarah pada pola kejahatan kerah putih, antara lain:
1. Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dugaan pemanfaatan posisi sebagai menteri untuk memengaruhi arah kebijakan dan proses pengadaan.
Dalam konsep white collar crime, jabatan sering menjadi alat utama karena pelaku memiliki akses terhadap keputusan penting yang tidak dimiliki masyarakat umum.
Karena itu, kasus-kasus korupsi pejabat publik kerap masuk dalam kategori ini.
2. Manipulasi Sistematis Melalui Administrasi
Kejahatan kerah putih biasanya tidak memakai kekerasan ataupun ancaman fisik.
Sebaliknya, modusnya sering melibatkan dokumen, kebijakan, sistem administrasi, transaksi bisnis, atau rekayasa birokrasi.
Roy Riady mengatakan pihaknya juga menguji sejumlah teori investigasi kepada ahli di persidangan.
3. Dugaan Kerugian Negara dalam Nilai Besar
Kejahatan kerah putih umumnya melibatkan nilai ekonomi besar.
Dalam kasus Chromebook, dugaan kerugian negara disebut mencapai angka triliunan rupiah karena terkait program digitalisasi pendidikan nasional.
Menariknya, pada white collar crime, seseorang tidak selalu harus menerima uang secara langsung untuk dianggap terlibat.
Dugaan konflik kepentingan, pengaruh terhadap kebijakan, atau keuntungan kelompok tertentu juga sering menjadi bagian penyelidikan.
Jaksa mengungkap adanya dugaan investasi dari pihak Google kepada perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem, yaitu PT GoTo dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Konsep white collar crime pertama kali dikenalkan oleh Edwin H. Sutherland pada tahun 1939.
Dalam kajiannya, ia menjelaskan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh kelompok ekonomi bawah atau pelaku kriminal jalanan.
Orang dengan pendidikan tinggi, status sosial mapan, bahkan pejabat publik juga dapat melakukan tindak pidana melalui pekerjaannya.
Istilah ini berasal dari frasa white-collar workers, yakni pekerja profesional, administrator, pejabat, atau kelompok yang biasa bekerja di balik meja kantor.
Karena itu, korupsi sering disebut sebagai contoh nyata kejahatan kerah putih.
Di Indonesia, sebagian akademisi bahkan menerjemahkan istilah ini sebagai “kejahatan priyayi”, yakni bentuk penyimpangan yang berkaitan dengan struktur elite dan kekuasaan.
Untuk mempermudah memahami istilah ini, Anda bisa membandingkannya dengan blue-collar crime.
Jika white collar crime dilakukan oleh pejabat, pengusaha, atau profesional dengan memanfaatkan jabatan, maka blue-collar crime lebih identik dengan tindak kriminal konvensional seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, atau kejahatan fisik lain.
Perbedaannya terletak pada metode dan posisi sosial pelaku.
Kejahatan kerah putih cenderung berlangsung diam-diam, memakai dokumen, transaksi, pengaruh jabatan, hingga manipulasi administratif.
Sementara kejahatan kerah biru biasanya lebih mudah terlihat karena melibatkan tindakan langsung.
Salah satu alasan kejahatan kerah putih sering menjadi perhatian publik adalah tingkat pembuktiannya yang rumit.
Pelaku biasanya memahami sistem hukum, birokrasi, administrasi, dan jaringan kekuasaan sehingga investigasi memerlukan audit, pemeriksaan dokumen, hingga keterangan ahli.
Selain itu, pola kejahatan ini kerap terjadi di lingkungan tertutup dengan relasi kepentingan yang kompleks.
Karena itu, penanganannya sering memakan waktu panjang sebelum aparat penegak hukum dapat menyusun dugaan tindak pidana secara utuh.
Pada akhirnya, jika ditanya apa arti white collar crime dalam kasus Nadiem Makarim, istilah tersebut merujuk pada dugaan kejahatan yang dilakukan melalui penyalahgunaan posisi, pengaruh, atau sistem administratif dalam lingkup jabatan profesional dan pemerintahan, bukan tindak kriminal fisik biasa.
Namun demikian, status hukum seseorang tetap ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***