
SERAYUNEWS – Istilah homeless media belakangan ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul dalam pembahasan terkait pertemuan antara Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dengan sejumlah pelaku media baru.
Fenomena ini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan perubahan besar dalam lanskap media digital di Indonesia.
Di tengah perkembangan teknologi dan cepatnya arus informasi, masyarakat kini tidak hanya mendapatkan berita dari media konvensional seperti televisi, radio, surat kabar, atau portal berita resmi.
Kehadiran akun-akun media berbasis platform digital membuat pola konsumsi informasi ikut berubah. Banyak masyarakat kini lebih sering memperoleh kabar terbaru melalui Instagram, TikTok, X, Facebook, hingga YouTube.
Perubahan inilah yang kemudian memunculkan istilah homeless media, sebuah konsep yang menggambarkan media tanpa rumah utama berupa situs web resmi dan lebih bergantung pada media sosial sebagai sarana penyebaran informasi.
Pembahasan mengenai homeless media kembali mencuat setelah Bakom RI menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Pertemuan tersebut berlangsung pada awal Mei 2026 dan memunculkan beragam tanggapan dari publik.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa pertemuan dilakukan sebagai bentuk audiensi biasa dan tidak berkaitan dengan kontrak kerja sama tertentu.
Menurutnya, INMF datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan perkembangan ekosistem media baru di Indonesia.
Dalam pertemuan itu juga dibahas berbagai standar yang diterapkan media baru, termasuk mengenai perusahaan, alamat operasional, dan penanggung jawab konten.
Bakom RI menegaskan tidak ada bentuk kontrak maupun arahan editorial terhadap media yang hadir dalam forum tersebut. Pemerintah hanya membuka ruang komunikasi agar penyebaran informasi publik dapat berjalan lebih luas dan efektif.
Selain itu, Bakom RI menilai perkembangan media digital saat ini sudah jauh berubah dibanding beberapa dekade lalu. Kini masyarakat mengenal berbagai jenis media mulai dari media konvensional, media sosial, new media, hingga media yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.
Istilah homeless media pertama kali diperkenalkan oleh Eddward Samadyo Kennedy pada 2017. Konsep ini digunakan untuk menggambarkan media yang beroperasi tanpa situs web resmi dan lebih mengandalkan media sosial sebagai sarana utama distribusi informasi.
Dalam praktiknya, homeless media tidak selalu memiliki struktur kelembagaan pers yang mapan seperti media konvensional. Produksi dan penyebaran kontennya lebih fleksibel karena sepenuhnya bertumpu pada platform digital.
Sejumlah peneliti media juga melihat fenomena ini sebagai dampak perkembangan teknologi komunikasi yang membuat siapa pun dapat menjadi penyebar informasi.
Kehadiran media sosial memungkinkan proses publikasi dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui sistem redaksi yang panjang.
Peneliti dari Remotivi, Geger Riyanto, pernah menjelaskan bahwa pertumbuhan homeless media dipengaruhi beberapa faktor seperti kecepatan distribusi informasi, kedekatan dengan audiens, serta tingginya partisipasi publik dalam ekosistem digital.
Meski memiliki banyak kelebihan dalam hal jangkauan dan kecepatan, fenomena ini juga memunculkan tantangan baru terkait kualitas informasi, standar verifikasi, hingga etika jurnalistik di ruang digital.
Karena itu, sejumlah pihak menilai penting adanya peningkatan kualitas dan literasi media agar masyarakat mampu membedakan informasi yang valid dengan konten yang bersifat menyesatkan.
Fenomena homeless media tumbuh seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi utama masyarakat. Media jenis ini biasanya tidak memiliki portal berita resmi, kantor redaksi besar, maupun struktur perusahaan pers seperti media arus utama.
Sebagai gantinya, distribusi informasi dilakukan langsung melalui platform digital seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, hingga Telegram.
Konten yang dibagikan umumnya berbentuk video singkat, unggahan grafis, narasi cepat, atau potongan informasi yang mudah viral.
Karena proses produksinya lebih sederhana, homeless media mampu menyebarkan informasi dalam waktu singkat.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa media semacam ini mudah berkembang di era digital yang menuntut kecepatan informasi.
Selain cepat, media jenis ini juga dinilai memiliki kedekatan lebih tinggi dengan audiens. Banyak akun homeless media fokus membahas isu lokal, komunitas tertentu, atau topik yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat sehari-hari.
Karakter lain dari media ini adalah sifatnya yang partisipatif. Pengguna media sosial dapat ikut mengirimkan informasi, menyebarkan ulang konten, hingga terlibat langsung dalam diskusi publik. Inilah yang membuat homeless media sering memperoleh interaksi tinggi dibanding media konvensional.
Meski begitu, minimnya proses verifikasi dan standar jurnalistik sering menjadi sorotan. Tidak sedikit pihak yang mengingatkan pentingnya menjaga akurasi informasi agar masyarakat tidak terjebak hoaks maupun disinformasi digital.
Demikian informasi tentang pengertian homeless media.***