SERAYUNEWS- Ibadah Haji tahun 2025 ada yang berbeda, untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menggandeng Syarikah Haji Arab Saudi untuk melayani jamaah Haji regular.
Hal ini bertujuan agar agar pelayanan lebih efektif dan efisien. Apa itu Syarikah Haji?
Biaya haji tahun 2025 untuk egula haji egular di Indonesia telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) ditetapkan berdasarkan embarkasi sebagai berikut:
Total BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, yang terdiri dari:
Besaran BIPIH ini digunakan untuk membiayai berbagai komponen, antara lain, biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dengan adanya penurunan biaya haji pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, diharapkan dapat meringankan beban jemaah dan meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Syarikah dalam konteks ibadah haji merujuk pada perusahaan penyedia layanan yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Perusahaan-perusahaan ini memiliki izin operasional dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah) dan bertanggung jawab atas berbagai aspek layanan selama masa haji, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, dan pendampingan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Pada musim haji 2025, sistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, layanan haji dikelola oleh muassasah secara langsung. Namun, sejak 2023, pengelolaan layanan haji beralih ke syarikah melalui sistem kemitraan bisnis (B to B).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada jemaah haji Indonesia.
Dalam rangka memastikan kualitas layanan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan seleksi ketat terhadap syarikah yang akan bekerja sama.
Proses seleksi ini melibatkan evaluasi terhadap fasilitas, luas area, dan layanan yang ditawarkan oleh syarikah.
Selain itu, terdapat upaya untuk mengundang syarikah baru di luar perusahaan-perusahaan besar yang sudah ada, guna memberikan variasi dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji .
Meskipun sistem syarikah bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, beberapa tantangan muncul dalam implementasinya.
Beberapa asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyoroti pentingnya peningkatan layanan syarikah di Armuzna, terutama terkait dengan fasilitas dan kenyamanan jemaah.
Melalui program seleksi yang kompetitif, diharapkan syarikah dapat meningkatkan standar layanan mereka dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi sebelumnya .
Kesimpulan
Syarikah haji 2025 memainkan peran krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dengan memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.
Melalui sistem kemitraan bisnis dan seleksi ketat, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar, efisien, dan memberikan pengalaman spiritual yang optimal bagi jemaah Indonesia.
Demikian informasi tentang apa itu Syarikah Haji 2025.***