Pelabuhan alam di Cilacap menjadi salah satu pintu masuk impor minyak mentah dan distribusi BBM Pertamina. Pertamina memiliki sarana penunjang bongkar muat kapal pengangkut industri minyak. Fasiltas yang ada diantaranya satu Single Point mooring, dua Crude Island Berth (CIB) dan sembilan Dermaga berspesifikasi khusus yang mampu menampung kapal berukuran besar. Fungsi ini dinaungi Pertamina Marine Region IV Cilacap.
Dari catatan serayunews.com, Pertamina melaporkan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Cilacap pada awal 2018 lalu. Dugaan penyimpangan yaitu, uang jasa labuh kapal dari Pertamina Marine Region IV yang tidak disetorkan ke Pertamina Pusat. Pada pertengahan 2018, Kejari Cilacap meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka berinisial AY.
AY merupakan seorang pejabat struktural pada Pertamina Marine Region IV yang mempunyai kewenangan memegang Cash Card. Penggunan Cash Card merupakan sistem pembayaran jasa labuh kapal pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Seharusnya, uang Jasa Labuh Kapal disetorkan ke Kas Negara melalui Pertamina Pusat. Oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Agus Sugianto Sirait SH saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menyampaikan agar wartawan menanyakan kasus tersebut ke Kepala Seksi Inteljen Kejari Cilacap Hery Soemantri. Namun hingga berita Senin Petang, Kasi Intel maupun Kasi Pidsus Kejari Cilacap yang dihubungi wartawan belum juga memberikan jawaban.
“Saya lagi dalam perjalanan menuju Solo untuk Rakerda, jadi tolong wawancara sama Kasi intel saja,” ungkapnya Senin (9/12/2019) siang.