
SERAYUNEWS – Apa perbedaan umroh mandiri dan travel? Pemerintah Indonesia kini membuka peluang baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umrah tanpa bergantung pada biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jamaah kini dapat memilih jalur umroh mandiri dengan mengurus seluruh keperluan perjalanan secara langsung.
Sebelumnya, masyarakat hanya bisa berangkat umrah melalui travel resmi yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.
Namun dengan legalisasi umroh mandiri, calon jamaah diberi kebebasan untuk mengatur sendiri keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Meski begitu, kebebasan ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan jika menggunakan jasa travel.
Perbedaan paling mendasar antara umroh mandiri dan umroh travel terletak pada siapa yang menanggung seluruh proses perjalanan.
Dalam umroh mandiri, jamaah bertanggung jawab penuh terhadap segala hal, mulai dari memilih jadwal keberangkatan, membeli tiket pesawat, menentukan hotel, hingga mengatur transportasi dan konsumsi selama di Arab Saudi.
Sebaliknya, bagi jamaah yang memilih menggunakan jasa travel resmi, hampir seluruh kebutuhan perjalanan sudah diuruskan oleh pihak penyelenggara.
Jamaah cukup membayar biaya sesuai paket yang ditentukan dan mengikuti jadwal yang sudah disusun. Travel juga menyediakan pemandu, pembimbing ibadah, serta bantuan logistik dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air.
Dengan kata lain, umroh mandiri cocok bagi mereka yang ingin lebih fleksibel dan memiliki kemampuan untuk mengurus detail perjalanan sendiri, sementara umroh melalui travel lebih aman dan praktis karena mendapat dukungan penuh dari penyelenggara resmi.
Hal penting lain yang membedakan kedua jalur ini adalah soal perlindungan dari negara. Berdasarkan Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umroh mandiri tidak mendapat perlindungan negara untuk aspek tertentu seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta jaminan kesehatan dan keselamatan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan berupa kompensasi dan ganti rugi hanya berlaku untuk jamaah yang berangkat melalui travel resmi.
Artinya, jika terjadi kendala di luar negeri, seperti masalah hotel, keterlambatan transportasi, atau kondisi darurat kesehatan, jamaah mandiri harus menanggung semua risikonya sendiri.
Penjelasan dalam undang-undang juga menegaskan bahwa “pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi” mencakup pemenuhan penginapan yang layak, makanan bergizi, serta transportasi yang nyaman dan aman.
Begitu pula dengan “pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan” yang mencakup jaminan finansial bagi jamaah yang mengalami kecelakaan, meninggal dunia, atau sakit selama perjalanan. Semua bentuk jaminan tersebut dikecualikan bagi jamaah umroh mandiri.
Bagi masyarakat yang tertarik menjalani umroh mandiri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025. Berikut poin-poin utamanya:
Selain itu, calon jamaah juga wajib mendaftar dan memesan layanan melalui sistem Nusuk, yaitu platform digital resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang digunakan untuk pengaturan visa, akomodasi, dan layanan haji serta umrah.
Demikian informasi tentang perbedaan umroh mandiri dan travel.***