SERAYUNEWS – Pensiun akan dialami dimana usia masa kerja aktif seseorang berakhir dan memasuki transisi ke masa beristirahat. Orang yang pensiun atau pensiunan merupakan orang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.
Uang pensiun karyawan swasta berupa pesangon dibayarkan pada saat karyawan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan yang memasuki usia pensiun untuk beberapa tahun lagi karena keahliannya masih dibutuhkan, sedangkan karyawan bersedia, maka uang pesangon pensiun dibayarkan pada saat karyawan berhenti bekerja. Masa kerja sebagai dasar pesangon dihitung sampai pada saat karyawan berhenti bekerja, bukan pada saat mencapai usia pensiun.
Perhitungan pesangon pensiun mengikuti ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 47 tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Ada tiga jenis komponen uang pensiun:
Uang pesangon, yang diberikan dengan ketentuan seperti berikut:
Uang penghargaan masa kerja (UPMK), yang diberikan dengan ketentuan;
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Hak cuti ini diganti dengan uang.
Cara menghitung uang pensiun karyawan mengikuti Pasal 56 PP 35 Tahun 2021, yakni uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon pensiun karyawan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Selain menerima pesangon pensiun dari perusahaan, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan menerima uang pensiun dari BP Jamsostek sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
***