
SERAYUNEWS – Jika Anda sedang mencari informasi mengenai sanksi perusahaan tidak bayar THR 2026, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang Lebaran.
Selain membantu memenuhi kebutuhan hari raya, dana ini juga sering digunakan untuk berbagai keperluan seperti mudik, membeli pakaian baru, hingga menyiapkan hidangan khas Idul Fitri.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ia memastikan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, kapan sebenarnya THR karyawan swasta cair pada 2026? Bagaimana jika perusahaan tidak membayarnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi terkait pencairan THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati, wali kota, dan para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.
“Kami menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan mereka dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat.
Dengan ketentuan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, maka batas akhir pembayaran THR kemungkinan jatuh pada sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, pencairan THR bagi karyawan swasta biasanya mulai berlangsung dalam beberapa hari sebelum tanggal tersebut.
Bahkan, banyak perusahaan memilih menyalurkan THR lebih awal. Hal ini dilakukan agar karyawan memiliki cukup waktu untuk:
Dengan pencairan lebih awal, pekerja juga dapat mengelola keuangan secara lebih baik menjelang hari raya.
Tidak semua pekerja otomatis menerima THR. Pemerintah telah menetapkan syarat tertentu bagi pekerja yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berlaku untuk dua jenis hubungan kerja, yaitu:
1. Pekerja Tetap (PKWTT)
Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pekerja Kontrak (PKWT)
Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Dengan aturan ini, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan tunjangan hari raya.
Besaran THR yang diterima karyawan swasta bergantung pada masa kerja yang telah dijalani di perusahaan.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Rumus perhitungannya adalah:
(Masa kerja / 12) × 1 bulan upah
Contoh perhitungan:
Seorang pekerja memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 6 bulan.
Perhitungannya:
(6/12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
Dengan sistem ini, pekerja yang belum genap satu tahun tetap memperoleh THR secara adil sesuai masa kerjanya.
Aturan mengenai THR tidak hanya mengatur kewajiban perusahaan, tetapi juga sanksi jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
1. Denda Jika Terlambat Membayar THR
Jika perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (3/3/2026).
Namun, penting diketahui bahwa denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
2. Sanksi Jika Tidak Membayar THR
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif.
Bentuk sanksinya antara lain:
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” lanjut aturan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Kalau THR, kan sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” ujar Yassierli.***