
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang cara menghitung besaran THR karyawan swasta 2026.
Bagi karyawan swasta, THR bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan, tetapi merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Selain jadwal pencairan, pertanyaan yang paling sering muncul adalah bagaimana cara menghitung besaran THR, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemberian THR memiliki landasan hukum yang jelas. Untuk sektor swasta, ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan dan hak pekerja. Artinya, perusahaan tidak boleh mengabaikan pembayaran THR dengan alasan kondisi keuangan, kecuali mengikuti mekanisme resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, bagi aparatur negara, kebijakan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
Untuk karyawan swasta, jadwal pembayaran THR sudah diatur secara tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).
Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Penting dicatat, THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh dalam satu kali pembayaran.
THR diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Artinya, karyawan yang baru bekerja satu bulan sebelum Lebaran tetap memiliki hak atas THR, meskipun besarannya dihitung secara proporsional. Namun, pekerja yang masa kerjanya belum genap satu bulan tidak berhak menerima THR.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan komponen upah. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport berbasis kehadiran, tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima sebesar satu bulan upah penuh.
Misalnya, jika gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, maka total THR yang diterima adalah Rp6.500.000.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara prorata dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan upah Rp4.500.000 per bulan akan menerima THR sebesar (6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Jika rata-rata pendapatan bulanan mencapai Rp4.000.000 dan telah bekerja setahun, maka nominal THR yang diterima setara dengan angka tersebut.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Selain itu, terdapat sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko Satgas THR untuk menerima pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Dengan memahami aturan dan cara perhitungan THR 2026, karyawan swasta dapat memastikan hak yang diterima sesuai regulasi.
Transparansi perusahaan dan pemahaman pekerja terhadap ketentuan hukum menjadi kunci agar pembayaran THR berjalan lancar serta memberikan manfaat optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri.***