Banjarnegara, serayunews.com
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPKM darurat dari pemerintah pusat. Secara umum, pemberlakuan PPKM darurat sesuai dengan instruksi presiden ini diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya, namun Bupati Banjarnegara masih enggan memberikan penyataan terkait aturan baru tersebut.
“Saya belum berkomentar dulu, yang pasti kami masih menunggu petunjuk pelaksana teknis soal PPKM darurat ini. Dan tentunya kami akan pelajari dulu sebelum ditindaklanjuti dengan edaran bupati,” katanya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Bupati Banjarnegara sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443/309/Setda/2021, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara masih memberlakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.