SERAYUNEWS- BPJS kesehatan memiliki banyak manfaat, khususnya untuk perihal jaminan kesehatan akan kondisi yang darurat.
Namun, BPJS ternyata tidak serta merta bisa mengcover segala hal penyakit atau kondisi tertentu, USG kehamilan misalnya.
Jadi pertanyaannya, apakah bisa biasa USG kandungan ditanggung dengan BPJS kesehatan? Mari simak berikut ini.
Sehat menjadi sebuah bentuk syukur kepada Tuhan karena untuk bisa mempertahankannya membutuhkan usaha lebih, salah satunya dengan BPJS.
Program dari pemerintah ini terbukti membantu untuk masalah kesehatan di berbagai kelas masyarakat, jaminan hak sehat serta fasilitas yang merata.
Bicara tentang USG, ini merupakan metode yang untuk melihat kondisi sang buah hati dan ibu yang sedang mengandung.
Populer juga, jika melakukan tes USG,ini berarti melakukan cek untuk mengetahui jenis kelamin bayi yang ada dalam kandungan.
Namun, ternyata ada beberapa prinsip orang yang tidak mau melakukan USG, lebih tepatnya mengetahui jenis kelamin bayi.
Ini terkait kepercayaan dan rahasia agar nanti ketika lahir menjadi kejutan tersendiri untuk keluarga kecil mereka.
USG sendiri merupakan singkatan dari Ultrasonografi, sebuah metode untuk diagnostik dengan gelombang suara tinggi non invasif.
USG juga memiliki hasil untuk menciptakan sebuah gambar dari struktur internal manusia. Oleh sebab itu, USG banyak orang gunakan saat hamil.
Salah satu manfaat untuk melakukan diagnosis lebih dini terhadap kesehatan bayi dan ibu hamil.
Lalu, USG bisa memantau jenis kelamin bayi serta bisa juga melalukan konfirmasi kehamilan.
Selain itu, juga sebagai pendeteksi detakan jantung bayi serta menganalisis apabila ada kelainan atau penyakit pada bayi.
Karena banyaknya manfaat tersebut, ibu hamil harus paham betul terkait berapa biaya sekali melakukan USG.
Orang tua harus menabung untuk keperluan tersebut, karena bukan hanya persoalan USG, ada pengecekan lain yang lebih kompleks.
Sayangnya, USG tidak masuk tanggungan BPJS. Pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Lalu, pertanyaan menarik, apa BPJS bisa menanggung biaya USG?
Jawabannya bisa, tapi harus dengan kasus tertentu yang akan membuat USG ini masuk pada fasilitas kesehatan BPJS.
Jadi, BPJS bisa menanggung biasa USG bila ada hal darurat dan ibu hamil sudah mendapat rujukan dari faskes tingkat 1 ke rumah sakit penerima pasien layanan BPJS.
Oleh karena itu, nanti ada tindakan seperti USG 4D untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada kandungan sang ibu.
Bila ibu hamil datang lalu USG tanpa ada gejala atau keadaan darurat apapun, BPJS tidak bisa menanggung biaya tersebut.
Sekian pembahasan kali ini terkait biaya USG bisa ditanggung BPJS atau tidak. Semoga bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)