SERAYUNEWS – Peserta BPJS Kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.
Apakah bisa periksa pakai BPJS Kesehatan di luar kota bukan di FKTP yang terdaftar? Tak sedikit peserta yang masih bertanya-tanya tentang hal itu.
Sebagaimana diketahui, setiap peserta JKN memilih satu FKTP sesuai dengan domisilinya. FKTP yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, maupun tempat praktik dokter.
Peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Bisa mendapatkan rujukan jika diperlukan.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kepada peserta yang aktif untuk periksa di faskes di luar FKTP yang terdaftar.
Melansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan ini bisa dipakai di luar FKTP yang terdaftar. Hal ini berlakuk bagi peserta JKN yang sedang berada di luar domisili seperti di luar wilayah.
Peserta tetap akan dilayani pada faskes pertama terdekat. Dengan ketentuan kunjungan maksimal tiga kali dalam satu bulan di satu wilayah.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota asal ini hanya dengan menunjukkan KTP dan kartu JKN. Anda juga bisa mengecek riwayat periksa melalui Mobile JKN.
Sementara itu, jika Anda tinggal selama beberapa waktu di luar kota atau luar daerah karena urusan pekerjaan, sekolah dan lainnya bisa melakukan pindah faskes.
Jika erada di luar kota dalam kurun waktu yang lama atau bahkan menetap, disarankan mengubah faskes (FKTP) yang terdaftar. Perubahan FKTP bisa dilakukan minimal tiga bulan sekali bagi setiap peserta JKN.
***