SERAYUNEWS – Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa sering kali mempertanyakan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk tindakan mengorek telinga.
Lalu, apakah benar mengorek telinga bisa membatalkan puasa?
Secara umum, dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa adalah tindakan yang memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja dan dalam jumlah yang dianggap signifikan.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa puasa dapat batal jika seseorang makan, minum, atau melakukan sesuatu yang memiliki efek serupa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
بَالَغَ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung (saat wudhu), kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
(HR. Abu Dawud No. 142, Tirmidzi No. 788, An-Nasa’i No. 87 – Shahih)
Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dari lubang tertentu bisa membatalkan puasa, seperti hidung dan mulut.
Namun, telinga tidak disebutkan secara spesifik sebagai salah satu jalur yang dapat membatalkan puasa.
Mengorek telinga sendiri menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpandangan bahwa jika cairan atau benda masuk ke dalam bagian terdalam telinga (hingga mencapai bagian dalam yang disebut jauf), maka bisa membatalkan puasa.
Namun, jika hanya membersihkan bagian luar atau memasukkan cotton bud tanpa cairan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa memasukkan benda ke dalam rongga tubuh yang memiliki hubungan dengan sistem pencernaan dapat membatalkan puasa.
Namun, telinga sendiri tidak memiliki jalur langsung ke sistem pencernaan.
Berdasarkan fatwa dari berbagai ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengorek telinga tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh dengan tujuan tertentu.
Jika hanya untuk membersihkan atau menghilangkan kotoran, maka hal itu diperbolehkan.
Dalam kitab-kitab fikih klasik, disebutkan bahwa penggunaan obat tetes telinga saat puasa masih menjadi perdebatan.
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa obat tetes telinga yang masuk dan mencapai bagian dalam dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sebagai langkah kehati-hatian, sebaiknya menunda penggunaan obat tetes telinga hingga berbuka puasa.
Berdasarkan berbagai pandangan ulama, mengorek telinga dengan jari atau cotton bud secara umum tidak membatalkan puasa.
Namun, jika menggunakan cairan atau obat tetes telinga yang masuk hingga bagian dalam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga lebih baik menunda penggunaannya hingga setelah berbuka.
Untuk memastikan sahnya puasa, umat Islam disarankan untuk selalu merujuk kepada fatwa ulama yang lebih kompeten serta berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih yang terpercaya.***