SERAYUNEWS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
Dalam KTP elektronik yang berlaku sekarang, berisi informasi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, agama, pekerjaan ataupun golongan daerah.
Ada juga pas foto yang tercantum pada KTP. Dalam pembuatan KTP tersebut, ada ketentuan yang berlaku. Apakah boleh menggunakan kacamata atau softlens saat foto KTP?
Simak penjelasananya boleh atau tidak pakai kacamata saat pengambilan foto KTP. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa penggunaan kacamata dan softlens tidak diperbolehkan saat foto KTP.
Pasalnya, penggunaan softlens pada saat pengambilan foto KTP dapat membuat biometrik mata tidak bisa terbaca oleh sistem. Dukcapil justru menyarankan penduduk untuk menggunakan riasan sebelum melakukan pengambilan foto KTP.
Kemudian juga dianjurkan untuk menata rambut sebelum pengambilan foto KTP dilakukan agar hasilnya terlihat rapi atau tidak acak-acakkan. Hindari menggunakan gaya rambut mewah atau berponi yang terlalu panjang. Ingat juga bahwa mata, dahi, dan alis tidak tertutup oleh rambut saat pengambilan foto KTP.
Hal ini dilakukan agar mendapatkan hasil foto yang maksimal karena KTP tersebut akan digunakan seumur hidup. Meski begitu, riasan wajah tidak boleh berlebihan agar tidak berbeda dengan wajah aslinya.
Penggantian foto KTP dapat dilakukan oleh perempuan berhijab yang pada saat pengambilan foto KTP belum berhijab. Pemilik KTP dapat mengganti foto mereka jika kepala dalam kondisi miring, mata tidak fokus, atau mata terlihat menutup.
Itulah informasi tentang pengambilan foto KTP. Dengan begitu, masyarakat yang hendak melakukan foto KTP tidak boleh pakai kacamata atau softlens.
***