SERAYUNEWS– Isu aliran dana dugaan korupsi di tubuh BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), ke oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali menyeruak. Kabar tersebut menjadi bahan perbincangan hangat, terutama di kalangan aparatur sipil negara, lantaran dikaitkan dengan pejabat yang menduduki posisi strategis.
Kasus PT CSA memang menjadi salah satu skandal besar yang menyedot perhatian publik. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menyita uang pengembalian sebesar Rp6,5 miliar dari keluarga salah satu tersangka. Penyitaan ini melengkapi langkah sebelumnya, di mana penyidik telah mengamankan Rp13 miliar. Dengan demikian, total dana yang berhasil diselamatkan sementara ini hampir menyentuh angka Rp20 miliar.
Skandal tersebut berawal dari proyek pembelian lahan seluas 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan besar yang mengakibatkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ANH, kemudian mantan calon Bupati Cilacap AW dan mantan Sekwan IZ.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada isu yang kian santer beredar, dugaan bahwa sebagian dana hasil korupsi PT CSA tidak berhenti di tangan para tersangka, melainkan mengalir ke oknum pejabat daerah. Lebih mengejutkan lagi, muncul kabar adanya pejabat yang diduga telah mengembalikan sebagian uang tersebut secara diam-diam.
Meski kebenaran isu ini masih dipertanyakan, namun desakan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka semakin menguat.
Koordinator LSM Seroja Cilacap, Ekanto Wahyuning Santoso, bahkan menegaskan perlunya langkah lebih berani. Ia menilai, jika benar ada oknum saksi yang mengembalikan dana, maka Kejati Jateng seharusnya segera meningkatkan status mereka menjadi tersangka agar penanganan kasus ini benar-benar tuntas dan memberi efek jera.
“Jika betul ada dugaan pengembalian dana dari beberapa saksi oknum kepada Kejati Jateng, seharusnya Kejati mengambil langkah cepat untuk para saksi yang mengembalikan uang ditingkatkan jadi tersangka,” ujar Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, Rabu (27/8/2025).
Uang miliaran yang berhasil disita saat ini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk kemudian dijadikan barang bukti di persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery agar kerugian negara dapat ditekan.
Di tengah besarnya nilai kerugian, desakan publik kian menguat. Masyarakat menanti Kejati Jateng untuk mengusut tuntas perkara ini, tidak hanya menyasar tersangka utama, tetapi juga membuka kemungkinan menyeret pihak lain yang terlibat.
Skandal PT CSA dinilai harus ditangani hingga ke akar-akarnya agar memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.