SERAYUNEWS- Apakah karyawan yang resign sebelum lebaran bisa dapet THR? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi karyawan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama bekerja.
Namun, bagaimana dengan karyawan yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran 2025?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perjanjian kerja dan waktu pengunduran diri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April, THR karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025.
Besaran THR untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja.
Bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, hak atas THR ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.
Artinya, jika seorang karyawan mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, ia tetap berhak menerima THR.
Sementara itu, bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, ketentuan mengenai THR sedikit berbeda.
Menurut Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR, kecuali jika ada dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan kontrak mengundurkan diri atau masa kontraknya berakhir pada 22 Maret 2025, sementara Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, ia tidak berhak atas THR, kecuali ada ketentuan khusus dalam perjanjian kerja yang menyatakan sebaliknya.
Untuk memperjelas, berikut adalah beberapa contoh kasus terkait pemberian THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran.
Fadli, seorang karyawan tetap dengan gaji pokok Rp8.530.000 per bulan. Ia mengundurkan diri pada 21 Maret 2025, sementara Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
Karena Fadli mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, ia berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp8.530.000.
2. Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign 23 Hari sebelum Lebaran
Eldrin, seorang karyawan kontrak dengan masa kerja 5 bulan dan gaji pokok Rp6.200.000 per bulan. Ia mengundurkan diri pada 8 Maret 2025, sementara Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
Meskipun Eldrin mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, sebagai karyawan kontrak, ia tidak berhak atas THR, kecuali jika ada dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
3. Karyawan Tetap (PKWTT) yang Resign 35 Hari sebelum Lebaran
Andi mengajukan pengunduran diri efektif per 27 Februari 2025, sementara Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
Karena Andi mengundurkan diri lebih dari 30 hari sebelum hari raya, ia tidak berhak atas THR.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan yang berencana mengundurkan diri sebelum Lebaran 2025 untuk mempertimbangkan waktu pengunduran diri dan memahami ketentuan dalam perjanjian kerja terkait hak atas THR.***(Ika Sriani)