SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang karyawan swasta nantikan menjelang Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk apresiasi, THR membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan THR cair dan berapa besarannya? Mari bahas mengenai hal itu secara rinci.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR, sanksi meliputi hal berikut.
1. Denda Keterlambatan
– Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus terbayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.
2. Sanksi Administratif
– Teguran tertulis.
– Pembatasan kegiatan usaha.
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
– Pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Mengacu pada aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta harus cair paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.
Penentuan besaran THR karyawan swasta berdasarkan masa kerja dan peraturan perusahaan. Berikut rincian perhitungannya.
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
– Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
2. Karyawan dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
– Perhitungan THR secara proporsional memakai rumus berikut.
Besar THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) ÷ 12
Contoh: Jika bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, THR yang Anda terima adalah (6 x Rp6.000.000) ÷ 12 = Rp3.000.000.
Kemudian, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR mencakup hal berikut.
– Upah Tanpa Tunjangan: Upah bersih (clean wages).
– Upah Pokok dan Tunjangan Tetap: Upah pokok ditambah tunjangan yang bersifat tetap.
Tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan transportasi atau makan yang berdasarkan kehadiran, tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Mendapatkan THR tentu menjadi angin segar bagi keuangan Anda. Agar THR dapat bermanfaat secara optimal, pertimbangkan tips berikut.
1. Prioritaskan Kebutuhan Utama
Gunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan Lebaran lainnya.
2. Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi
Alokasikan sebagian THR untuk tabungan atau investasi sebagai dana cadangan masa depan.
3. Bayar Utang atau Kewajiban Finansial
Manfaatkan THR untuk melunasi utang atau kewajiban finansial lainnya guna meringankan beban di masa mendatang.
4. Berbagi dengan Sesama
Sisihkan sebagian untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan, seperti memberikan sedekah atau donasi.
5. Hindari Pengeluaran Konsumtif
Kendalikan diri dari pengeluaran yang tidak perlu agar THR tidak habis tanpa manfaat yang jelas.
Kesimpulan
THR merupakan hak karyawan swasta yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan memahami jadwal pencairan, besaran THR, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, Anda dapat memastikan hak terpenuhi.***