SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja yang telah memenuhi ketentuan masa kerja tertentu.
Namun, berapa besaran THR yang Anda dapatkan jika sudah bekerja selama 10 tahun? Apakah lebih besar daripada pekerja yang baru satu atau dua tahun bekerja?
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR ini berlaku bagi deretan pekerja di bawah ini.
Perhitungan THR sangat bergantung pada masa kerja dan besaran gaji pekerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut aturan perhitungan THR.
1. Jika masa kerja sudah mencapai atau lebih dari 12 bulan → THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
2. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus (Masa kerja dalam bulan/ 12)xGaji bulanan.
Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, maka Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Misalnya, Anda memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dengan tunjangan tetap Rp1.000.000. Jadi, total pendapatan per bulan Anda adalah sebagai berikut.
Gaji bulanan = Gaji pokok + Tunjangan tetap
= Rp5.000.000 + Rp1.000.000
= Rp6.000.000
Karena Anda telah bekerja lebih dari 1 tahun, maka THR yang akan Anda terima adalah:
THR = 1 kali gaji bulanan = Rp6.000.000
Bagi pekerja dengan sistem upah harian, perhitungan THR sedikit berbeda.
– Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan THR berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir.
– Jika bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR berdasarkan rata-rata gaji per bulan dalam masa kerja yang telah berjalan.
Rumus: Rata-rata gaji per bulan x 1 bulan (jika masa kerja lebih dari 12 bulan)
Contoh: Satu bulan Anda bekerja selama 25 hari dengan upah Rp200.000 per hari, begini perhitungannya.
– Rata-rata upah per bulan = 25 x Rp200.000 = Rp5.000.000
– THR yang diterima = Rp5.000.000
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama pekerja.
Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, mereka bisa mendapat sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
Bagi karyawan dengan gaji di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), THR dapat terkena pajak penghasilan (PPh 21). Besaran pajaknya tergantung pada tarif pajak progresif yang berlaku.
Namun, bagi karyawan dengan gaji di bawah PTKP, THR tidak akan terpotong pajak.
Kesimpulan
Jika Anda telah bekerja selama 10 tahun, Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Bagi pekerja dengan sistem upah harian, perhitungan THR berdasarkan rata-rata penghasilan selama satu bulan terakhir. Selain itu, bagi pekerja dengan gaji di atas PTKP, THR bisa terkena pajak penghasilan.
Dengan memahami perhitungan ini, Anda dapat memperkirakan berapa besaran THR dan mempersiapkan keuangan lebih baik menjelang Hari Raya!***