SERAYUNEWS – Di tengah fenomena efisiensi anggaran besar-besaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo, KIP Kuliah menjadi salah satu yang juga dipertanyakan.
Bagaimana nasib KIP Kuliah 2025 pasca adanya efisiensi anggaran tersebut? Simak klarifikasi dari Mendikti berikut.
Pada tahun 2025, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Pemangkasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kelangsungan program bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains & Teknologi (Kemendikti Saintek).
Benarkah program-program ini juga terkena dampak pemotongan anggaran?
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam belanja APBN dan APBD.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat pengeluaran negara dengan total pemangkasan mencapai Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp256,1 triliun berasal dari belanja kementerian dan lembaga, sementara Rp50,59 triliun lainnya berasal dari transfer ke daerah.
Salah satu kementerian yang terkena dampak besar dari kebijakan ini adalah Kemendikti Saintek, yang anggarannya dipangkas hingga Rp22,54 triliun.
Pemangkasan ini menempatkan Kemendikti sebagai kementerian dengan pengurangan anggaran terbesar kedua setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp81,38 triliun.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga terkena imbas dengan pemangkasan sebesar Rp8,03 triliun.
Pemotongan anggaran dalam jumlah besar ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait keberlanjutan program KIP Kuliah dan beasiswa Kemendikti.
Banyak pihak khawatir bahwa pemangkasan ini akan mengurangi subsidi pendidikan, sehingga dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Program KIP Kuliah selama ini menjadi harapan bagi banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Jika anggarannya dipotong, dikhawatirkan ribuan mahasiswa yang bergantung pada program ini akan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Menanggapi keresahan publik, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa program beasiswa, termasuk KIP Kuliah, tidak akan terdampak pemangkasan anggaran.
Meski demikian, data yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa pagu awal KIP Kuliah yang semula Rp14,698 triliun mengalami pemangkasan drastis menjadi Rp1,319 triliun.
Meskipun terjadi pemangkasan, Mendikti Satryo memastikan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar pagu anggaran beasiswa tetap berada di angka semula, yakni Rp14,698 triliun.
Selain KIP Kuliah, program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), termasuk beasiswa untuk dosen dan mahasiswa dalam maupun luar negeri, juga dipastikan tetap berjalan tanpa pemotongan signifikan.
Menurut Satryo, efisiensi anggaran dalam sektor pendidikan akan lebih difokuskan pada pengurangan belanja yang tidak bersifat mendesak, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan belanja modal.
Ia juga telah mengusulkan agar pemangkasan anggaran untuk Kemendikti hanya sebesar Rp6,78 triliun agar program-program prioritas dapat tetap terlaksana dengan baik.
Jika usulan ini diterima, maka anggaran beasiswa dan KIP Kuliah akan tetap aman. Namun, apabila pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemangkasan dalam skala besar, ada kemungkinan anggaran beasiswa akan terkena dampaknya.
Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pada tahun 2025 memang membawa dampak signifikan bagi berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Meski pemangkasan anggaran Kemendikti cukup besar, Mendikti Satryo telah memberikan kepastian bahwa program beasiswa dan KIP Kuliah tidak akan terdampak secara langsung.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada persetujuan pemerintah terhadap usulan revisi pemangkasan anggaran yang diajukan oleh Kemendikti.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan terkait alokasi anggaran pendidikan agar hak akses pendidikan tetap terjaga bagi generasi mendatang.
***