
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban.
Namun di tengah proses pemilihan hewan, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas masyarakat, yakni apakah kurban boleh menggunakan sapi betina?
Sebagian orang menganggap hewan kurban harus jantan agar ibadahnya sah. Di sisi lain, ada pula yang menilai sapi betina tetap diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu.
Perbedaan pemahaman ini membuat banyak masyarakat ingin mengetahui penjelasan hukum kurban menggunakan hewan betina menurut syariat Islam maupun aturan yang berlaku di Indonesia.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban dengan sapi betina, pendapat ulama, hingga ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memilih hewan kurban.
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Pelaksanaannya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, domba, atau unta sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain memiliki nilai ibadah, kurban juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.
Karena termasuk ibadah yang memiliki aturan khusus, hewan kurban harus memenuhi sejumlah syarat. Hewan tersebut harus sehat, cukup umur, tidak cacat, serta layak untuk disembelih.
Rasulullah SAW bahkan telah mengingatkan umat Islam agar tidak menjadikan hewan yang memiliki cacat jelas sebagai kurban. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dijelaskan bahwa hewan yang buta, sakit parah, pincang, dan terlalu kurus tidak sah dijadikan hewan kurban.
Oleh sebab itu, pemilihan hewan kurban menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai syariat.
Dalam pembahasan fikih Islam, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa hewan betina tetap sah dijadikan kurban. Tidak ada larangan khusus yang menyebut bahwa hewan kurban wajib berjenis kelamin jantan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa kurban menggunakan hewan jantan maupun betina sama-sama diperbolehkan selama memenuhi syarat sah kurban.
Artinya, sapi betina, kambing betina, maupun domba betina tetap dapat digunakan untuk ibadah kurban apabila dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan telah mencapai umur yang ditentukan dalam syariat.
Meski demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa hewan jantan dinilai lebih utama atau lebih afdhal dibandingkan hewan betina. Hal itu karena hewan jantan umumnya memiliki tubuh lebih besar, lebih gemuk, dan menghasilkan daging lebih banyak.
Namun keutamaan tersebut tidak berarti hewan betina menjadi tidak sah untuk kurban. Selama syarat utama terpenuhi, ibadah kurban tetap dianggap sah menurut hukum Islam.
Kurban menggunakan sapi betina hukumnya boleh dan sah menurut mayoritas ulama. Ketentuan ini berlaku selama sapi tersebut sehat, tidak memiliki cacat yang jelas, serta memenuhi syarat usia kurban.
Dalam Islam, tidak ada dalil yang secara khusus melarang penggunaan hewan betina sebagai kurban. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu apabila hanya memiliki pilihan sapi betina untuk berkurban.
Meski sah, sebagian ulama tetap menganjurkan memilih sapi jantan apabila tersedia dan memungkinkan. Selain dianggap lebih utama, sapi jantan biasanya memiliki bobot lebih besar sehingga manfaat dagingnya juga lebih banyak untuk dibagikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, terdapat pertimbangan lain yang juga penting diperhatikan, yakni kondisi reproduksi hewan betina tersebut. Banyak ulama dan pemerintah menyarankan agar tidak menyembelih sapi betina yang masih produktif atau sedang hamil.
Anjuran ini bertujuan menjaga populasi ternak agar tetap stabil dan tidak mengganggu proses regenerasi hewan ternak di masa mendatang.
Selain aturan syariat, masyarakat Indonesia juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terkait penyembelihan ternak betina produktif.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 disebutkan bahwa penyembelihan hewan betina produktif, khususnya ternak ruminansia seperti sapi dan kambing, pada dasarnya dilarang kecuali untuk kepentingan tertentu.
Larangan tersebut dibuat untuk menjaga keberlangsungan populasi ternak nasional. Jika terlalu banyak sapi betina produktif disembelih, dikhawatirkan jumlah ternak akan terus berkurang dan berdampak pada ketersediaan hewan di masa depan.
Karena itu, masyarakat dianjurkan memastikan kondisi hewan sebelum membeli untuk kurban. Jika memilih sapi betina, sebaiknya pastikan hewan tersebut bukan termasuk kategori produktif atau sedang bunting.
Dengan memperhatikan aturan agama dan ketentuan pemerintah, pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan lebih baik sekaligus tetap mendukung keberlangsungan peternakan di Indonesia.***