
SERAYUNEWS – Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menahan diri dari segala hal yang dapat merusak kesucian puasa.
Namun di tengah semangat beribadah tersebut, masih muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah berjudi saat puasa membatalkan ibadah?
Pertanyaan ini kerap muncul terutama terkait praktik judi modern seperti slot online, taruhan digital, hingga bentuk perjudian lainnya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum berjudi saat puasa, dasar dalilnya, serta dampaknya terhadap keabsahan dan pahala ibadah.
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam literatur fikih klasik, para ulama menjelaskan sejumlah perkara yang secara langsung membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, hubungan suami istri di siang hari, muntah disengaja, serta masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami.
Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan aspek fisik yang secara tegas memutus ibadah puasa.
Lalu, bagaimana dengan perbuatan maksiat seperti berjudi?
Secara hukum fikih, berjudi tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang membatalkan puasa secara langsung.
Artinya, jika seseorang melakukan perjudian di siang hari Ramadan, puasanya secara teknis tetap sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan secara fisik.
Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa berjudi adalah perbuatan haram, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak bergantung pada waktu tertentu.
Al-Qur’an secara tegas melarang perjudian dalam Surah Al-Maidah ayat 90–91. Allah SWT menyebutkan bahwa khamar (minuman keras), maisir (judi), berhala, dan praktik mengundi nasib merupakan perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.
Umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya agar memperoleh keberuntungan.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa judi dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Meski tidak membatalkan secara hukum, berjudi termasuk perbuatan yang dapat merusak atau menghapus pahala puasa.
Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang tetap melakukan perbuatan dosa saat berpuasa hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga, tanpa pahala yang sempurna.
Salah satu hadis riwayat Imam Bukhari menyebutkan bahwa Allah tidak membutuhkan rasa lapar dan haus seseorang jika ia tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruknya.
Judi termasuk dalam kategori perbuatan dosa yang mengandung unsur penipuan, kedustaan, dan mengambil harta orang lain tanpa hak.
Karena itu, walaupun puasanya sah, nilai ibadahnya bisa berkurang bahkan hilang sama sekali.
Selain aspek keagamaan, perjudian juga memiliki dampak sosial yang luas. Judi dapat memicu konflik, merusak hubungan keluarga, menyebabkan kemiskinan, hingga menimbulkan kecanduan. Tidak sedikit kasus kriminal bermula dari kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.
Karena itu, menjauhi judi bukan hanya tuntutan agama, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan lingkungan sosial.
Ramadan adalah bulan pembinaan diri. Umat Islam dianjurkan tidak hanya menjaga aspek lahiriah puasa, tetapi juga menjaga lisan, pikiran, dan perbuatan dari segala bentuk kemaksiatan.
Dengan demikian, puasa yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai sempurna di sisi Allah SWT.***