SERAYUNEWS – Umat Kristiani seluruh dunia, sebentar lagi merayakan Natal 2024. Namun, muncul polemik yang setiap tahun muncul di Indonesia mengenai bolehkah umat Islam mengucapkan Natal?
Beberapa ulama mempunyai perbedaan pandangan tentang hukum mengucapkan selamat Natal saat memperingati Kelahiran Yesus Kristus tersebut bagi seorang Muslim.
Lantas, apakah MUI membolehkan mengucapkan Selamat Natal? Berikut serayunews.com sajikan informasinya beserta 6 landasan dalam Al-Qur’an.
Mengutip dari laman resmi MUI atau Majelis Ulama Indonesia dari artikel yang terbit pada tahun 2023, lembaga ini menggarisbawahi soal toleransi antar umat beragama.
MUI menyebut, tidak ada satu larangan pun untuk bergaul dan bermuamalah dengan umat agama lain. Termasuk, memberikan ucapan Selamat Natal bagi kepada pemeluk agama Kristen.
Akan tetapi, lain halnya dengan masalah aqidah dan peribadatan. Satu yang diharamkan oleh umat Islam menurut MUI adalah ikut merayakan Natal bersama umat Kristen.
Pihaknya, sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 7 Maret 1981 Masehi. MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Hal ini semata-mata bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain, seperti halnya Natal
Lebih lanjut, cara bertoleransi, menghargai, dan menghormati umat agama lain adalah dengan bergaul dan berinteraksi dengan baik dalam masalah-masalah keduniaan.
Selain itu, bisa juga dengan upaya bersama-sama membangun negeri, mencapai kemaslahatan dalam bermasyarakat, dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Sementara itu, dalam perkara aqidah dan ritual peribadatan kita tidak boleh mencampuradukkan agama kita dengan agama lain.
Adapun umat Islam juga tidak boleh ikut-ikutan ritual dan kegiatan peribadatan agama lain. Seperti dalam firman Allah Swt sebagai berikut.
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (Qs. Al-Kāfirūn [109]:6)
Setidaknya, ada 6 alasan berlandaskan ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan natal bersama.
1. Umat Islam boleh bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
Ketentuan ini berdasarkan Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.
2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Landasan dalam Al-Qur’an mulai dari Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.
3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
Sebut saja tercantum pada Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.
4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik. Landasan itu berdasarkan Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.
5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.
6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, sesuai dengan Qs. Al-Ikhlas [112]: 1-4.
“Maka dari itu, sebagai umat Islam, kita harus bijak dalam membedakan mana perkara aqidah dan mana perkara mu’amalah, mana hal-hal yang menjadi prinsip agama dan mana hal-hal yang berhubungan dengan interaksi sosial,” tulis pernyataan MUI.
Itulah penjelasan mengenai apakah MUI membolehkan mengucapkan Selamat Natal atau tidak. Satu yang diharamkan oleh umat Islam menurut pihaknya yaitu ikut merayakan Natal bersama umat Kristen.
***