
SERAYUNEWS — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan aparatur negara pada 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kebutuhan finansial para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, serta Polri menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Informasi terkait waktu pencairan, besaran yang diterima, unsur penyusun tunjangan, hingga mekanisme pengecekan jadwal menjadi hal yang paling banyak dicari.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR dapat berlangsung paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Jika merujuk pada perkiraan kalender Hijriah, Idulfitri 2026 diprediksi jatuh sekitar 21 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan tunjangan kemungkinan berlangsung pada akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal resmi penyaluran. Kepastian jadwal masih menunggu keputusan dan pernyataan resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Tunjangan Hari Raya tahun ini tidak hanya tertuju kepada ASN aktif, tetapi juga kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Artinya, seluruh purnabakti aparatur negara yang terdaftar sebagai penerima pensiun resmi berhak mendapatkan tunjangan tersebut sesuai aturan.
Komponen THR Pensiunan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, THR pensiunan terdiri atas beberapa unsur penghasilan. Komponen tersebut adalah sebagai berikut.
Total nilai THR setiap pensiunan akan berbeda, tergantung golongan terakhir dan masa kerja sebelum purnatugas.
Perkiraan Nominal THR 2026
Besaran THR dihitung berdasarkan pensiun pokok sesuai golongan terakhir sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku. Berikut estimasi rentang pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan THR.
Nominal tersebut merupakan kisaran dasar dan dapat bertambah sesuai komponen tambahan yang melekat pada masing-masing penerima.
Proses penyaluran THR bagi pensiunan berjalan dengan sistem yang relatif praktis. Bagi penerima yang memiliki rekening bank, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Dengan metode ini, pensiunan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan untuk mencairkan dana.
Sementara itu, bagi penerima yang selama ini mengambil dana secara tunai, pencairan tetap dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau bank mitra yang bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Pemerintah juga mengingatkan agar para pensiunan berhati-hati terhadap informasi palsu. Data pribadi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode OTP tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Cara Mengecek Jadwal Resmi
Untuk memastikan tanggal pencairan yang akurat, para pensiunan sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut.
Langkah tersebut penting agar penerima mendapatkan informasi yang valid dan terhindar dari kabar yang belum terkonfirmasi.
Tunjangan Hari Raya memiliki peran signifikan dalam membantu kebutuhan finansial menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dana tambahan ini dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli kebutuhan pokok, hingga mempersiapkan perayaan hari besar keagamaan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam memberikan penghargaan atas pengabdian para pensiunan aparatur negara.
Sambil menunggu pengumuman resmi, para penerima sebaiknya tetap memantau informasi dari sumber terpercaya.***