SERAYUNEWS – Bagi para pekerja wajib mendaftarkan Nomor Wajib Pajak Kendaraan (NPWP). Apakah NPWP bisa dinonaktifkan saat sudah berhenti kerja?
NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak untuk sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP menjadi tanda pengenal bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bagaimana ketika berhenti bekerja seperti kena PHK atau resign?
NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri. Ketika sebelumnya sudah terdaftar NPWP maka perlu mengurus penonaktifan jika sudah tidak digunakan.
Bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja, kena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun pensiun
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan non-efektif.
Setelah penetapan status NPWP nonaktif, wajib pajak tidak harus melaporkan SPT Tahunan. Masih dari laman Kemenkeu, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Beberapa kondisi wajib pajak yang boleh pengajukan permohonan NPWP non-efektif, sebagai berikut:
Wajib Pajak tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan
Wajib Pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PKTP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Wajib Pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan. DJP juga memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, wajib pajak diperbolehkan menonaktifkan NPWP dengan syarat berikut ini:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
3. Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
5. Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Wajib Pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200. Cara lainnya bisa dilakukan melalui laman resmi pajak.go.id.
Berikut ini cara menonaktifkan NPWP secara online:
1. Buka laman pajak.go.id.
2. Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”
3. Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
4. Selanjutnya akan muncul formulir, Anda bisa mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak [KLIK DI SINI]
Demikianlah penjelasan apakah NPWP bisa dinonaktifkan saat sudah berhenti kerja. Bisa menonaktifkan jika sudah tidak lagi bekerja. Ketika NPWP sudah dinonaktifkan maka tidak perlu melaksanakan kewajiban melaporkan SPT.
***