
SERAYUNEWS – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas resmi bagi setiap Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Simak cara cek NPWP aktif atau non efektif.
Keberadaan NPWP sangat krusial karena digunakan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pengajuan kredit perbankan, hingga pengurusan perizinan usaha.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa NPWP mereka bisa saja berstatus Nonaktif(sebelumnya dikenal sebagai Non-Efektif/NE).
Jika hal ini terjadi, berbagai proses administrasi dapat terhambat.
Oleh karena itu, mengetahui cara cek NPWP aktif atau non efektif lewat HP menjadi langkah penting yang sebaiknya tidak diabaikan.
Kabar baiknya, DJP kini menyediakan beragam layanan digital yang memudahkan Anda melakukan pengecekan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
NPWP adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan DJP untuk mencatat, memantau, serta mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Sejak Juli 2024, NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi WNI telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menetapkan status NPWP menjadi Nonaktif.
Artinya, NPWP tersebut masih tercatat di sistem, tetapi sementara tidak digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Beberapa penyebab NPWP menjadi Nonaktif antara lain:
Status Nonaktif bukan berarti NPWP dihapus, melainkan dapat diaktifkan kembali ketika kondisi perpajakan berubah.
Bagi Anda yang ingin memastikan status NPWP pribadi, berikut beberapa metode yang dapat dilakukan hanya melalui ponsel.
1. Cek NPWP Lewat Website Resmi DJP
Cara paling umum adalah melalui situs resmi DJP.
Langkah-langkahnya:
Metode ini cocok bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online aktif.
2. Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP
DJP juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa diakses lewat HP.
Caranya:
3. Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK
Jika lupa nomor NPWP, Anda bisa menggunakan NIK dan KK.
Langkahnya:
Jika data sesuai, sistem akan menampilkan NPWP beserta statusnya.
4. Cek NPWP Lewat Aplikasi M-Pajak DJP
Aplikasi M-Pajak DJP menjadi alternatif praktis lainnya.
Caranya:
5. Cek NPWP Melalui QR Code
Bagi Anda yang masih menyimpan kartu NPWP fisik, QR Code bisa dimanfaatkan.
Langkahnya:
Tidak hanya NPWP pribadi, NPWP perusahaan juga bisa dicek secara online.
1. Melalui Website DJP
2. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
3. Melalui Email KPP
Anda dapat menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar melalui email resmi yang tersedia di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja atau ke [email protected].
Lampirkan data seperti nama perusahaan, NPWP, akta perusahaan, KTP pengurus, dan nomor kontak.
4. Melalui Kring Pajak 1500200
Hubungi layanan Kring Pajak di nomor (021) 1500200 atau faksimile (021) 5251245 ekstensi 5. Layanan ini tersedia 24 jam.
5. Melalui Media Sosial X dan Chat Pajak
Anda juga bisa menghubungi akun resmi @Kring_Pajak di X atau menggunakan fitur Chat Pajak di situs www.pajak.go.id dengan memasukkan identitas pajak yang valid.
Solusi Jika NPWP Tidak Aktif dan Kewajiban Pajak Mendesak
Mengecek status NPWP secara rutin membantu Anda memahami kondisi kewajiban perpajakan.
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari.
Namun, jika dana pembayaran pajak belum mencukupi, tersedia alternatif solusi seperti Gadai Tabungan Emas.
Dengan menggadaikan sebagian saldo Tabungan Emas, Anda bisa memperoleh dana pinjaman untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu tanpa harus menjual aset sepenuhnya.
Dengan kemudahan layanan digital DJP saat ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengecekan NPWP. Pastikan status NPWP Anda aktif agar seluruh urusan administrasi berjalan lancar.***