
SERAYUNEWS – Banyak sekali yang bertanya soal penyebab NIK tidak ditemukan di Coretax. Nah, jika Anda penasaran, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, ketika perusahaan atau pemberi kerja sedang sibuk menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21/26, gangguan teknis sekecil apa pun bisa membuat seluruh proses administrasi terhambat.
Salah satu masalah yang paling sering muncul sejak implementasi Coretax per 1 Januari 2025 adalah pesan error “NIK tidak ditemukan” saat melakukan perekaman e-Bupot 21.
Masalah ini tampak sederhana, tetapi dampaknya cukup terasa: Anda tidak bisa membuat bukti potong, laporan pajak menjadi tertunda, dan proses payroll ikut terganggu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap penyebab NIK tidak terbaca di Coretax, cara mengatasinya, serta berbagai skenario kasus yang mungkin Anda temui.
Penjelasannya dibuat dengan bahasa ringan agar Anda bisa langsung mempraktikkannya tanpa bingung.
Banyak yang beranggapan bahwa NIK tidak muncul karena datanya tidak valid di Dukcapil.
Padahal, menurut berbagai sumber, penyebab utamanya bukan itu.
NIK tidak ditemukan karena belum terdaftar atau belum dikenali oleh sistem Coretax, meskipun valid di database Dukcapil.
Ada tiga kondisi yang membuat NIK otomatis terdaftar di Coretax:
1. NIK sudah padan dengan NPWP
Biasanya terjadi pada wajib pajak yang sebelumnya pernah memiliki NPWP dan sudah melalui proses pemadanan NIK-NPWP.
2. NIK sudah masuk dalam Family Tax Unit (FTU)
Ini berlaku untuk wanita kawin atau anggota keluarga lain yang sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan manual oleh kepala keluarga.
3. Orang pribadi sudah melakukan Registrasi lewat mekanisme Register Only
Mekanisme ini digunakan untuk mencatatkan NIK ke sistem Coretax tanpa harus mengaktifkan NIK sebagai NPWP baru.
Dengan kata lain, NIK yang valid pun tidak akan muncul jika belum terdaftar pada salah satu skema di atas.
Selain ketiga kondisi pokok tersebut, terdapat beberapa penyebab teknis lain seperti:
1. Sinkronisasi data belum sempurna
Walaupun data di Dukcapil benar, sistem perpajakan memerlukan sinkronisasi yang terkadang memakan waktu.
2. Migrasi data dari sistem lama tidak lengkap
Transisi dari DJP Online ke Coretax masih dalam proses bertahap sehingga beberapa data belum masuk otomatis.
3. Gangguan teknis Coretax
Kesalahan server, lonjakan pengguna, atau maintenance dapat membuat proses validasi gagal.
4. Unit Pajak Keluarga belum lengkap
Jika wajib pajak masih berstatus tanggungan, NIK hanya dikenali jika sudah masuk ke FTU kepala keluarga.
Memahami penyebabnya membuat Anda lebih mudah menentukan solusi.
1. Untuk Pegawai yang Sudah Memiliki NPWP
Jika pegawai sudah memiliki NPWP namun NIK tidak terbaca, lakukan pengecekan pemadanan dengan langkah berikut:
Jika data tidak muncul, artinya NIK belum padan. Penyebabnya bisa:
Saat ini, berdasarkan unggahan DJP melalui akun X @kring_pajak, pemadanan hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP.
2. Untuk Pegawai yang Tidak Wajib Memiliki NPWP
Termasuk:
Walaupun tidak wajib memiliki NPWP, NIK tetap harus terdaftar di Coretax agar pemberi kerja bisa membuat bukti potong.
Solusinya adalah melakukan Register Only:
Langkah-langkahnya:
Jika berhasil, NIK akan terdaftar tanpa menerbitkan NPWP.
Kadang, error yang muncul berbunyi:
“Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!”
Solusinya:
Cara ini sering berhasil membuat NIK kembali terbaca.
9 Langkah Praktis Mengatasi NIK Tidak Terbaca
Langkah berikut dapat Anda coba sebelum datang ke KPP:
Jika berhasil, username & password akan dikirim ke email Anda.
Contoh Kasus: Masalah Selesai dalam Hitungan Jam
Budi, seorang konsultan keuangan, mengalami kendala ketika HR mencoba membuatkan bukti potong PPh 21.
NIK-nya tidak terbaca di Coretax. Setelah dicek, Budi ternyata belum pernah melakukan Register Only.
Setelah melakukan registrasi online, dalam beberapa jam akunnya aktif dan NIK langsung terdeteksi. Bukti potong akhirnya bisa dibuat tanpa hambatan.
Kasus seperti ini umum terjadi, dan menunjukkan bahwa langkah kecil bisa menyelesaikan masalah besar.
Jika Anda tidak ingin repot, banyak perusahaan kini menggunakan jasa konsultan pajak.
Di Semarang dan sekitarnya, misalnya, ada profesional yang membantu mulai dari registrasi Coretax hingga strategi perencanaan pajak agar lebih efisien.***