SERAYUNEWS – Saat mengisi formulir pendaftaran vendor, perjanjian kerja sama, atau dokumen lain, Anda mungkin menemukan satu kolom yang membingungkan di samping data NPWP: “Seksi Pengawasan KPP.”
Kolom ini sering kali membuat bingung banyak orang, apa yang harus diisi di sana? Apakah setiap wajib pajak punya seksi pengawasan yang sama?
Padahal, kolom kecil ini sangat penting karena membantu mitra bisnis atau instansi pemerintah melakukan verifikasi administrasi dengan cepat. Jika diisi salah atau dikosongkan, proses validasi data bisa tertunda.
Untuk itu, mari pahami apa sebenarnya arti “Seksi Pengawasan” dalam konteks NPWP dan bagaimana cara mengisinya dengan tepat berdasarkan struktur organisasi resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam sistem administrasi pajak Indonesia, “Seksi Pengawasan” adalah unit kerja internal di dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas mengawasi dan membina wajib pajak (WP).
Setiap KPP Pratama biasanya memiliki beberapa seksi pengawasan, biasanya antara lima hingga enam unit yang diberi penomoran berurutan seperti Seksi Pengawasan I, II, III, IV, V, dan VI.
Tugas utama masing-masing seksi adalah melakukan pengawasan kepatuhan, pembinaan, serta pelayanan pajak kepada kelompok wajib pajak tertentu.
Dengan sistem pembagian ini, DJP dapat memastikan setiap wajib pajak terpantau secara lebih efisien dan personal.
Struktur dan pembagian tugas seksi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-151/PJ/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.
Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mempercepat pelayanan, dan mengefisienkan kinerja aparat pajak di seluruh Indonesia.
Nah, ini yang paling sering ditanyakan. Mengapa ada banyak seksi, dan apa bedanya satu sama lain?
Secara umum, pembagian Seksi Pengawasan di KPP mengikuti dua pendekatan utama:
Berikut penjelasan sederhananya:
Dengan dua sistem ini, DJP bisa menyeimbangkan fokus antara pengawasan berbasis potensi risiko dan pengawasan berbasis lokasi.
Setelah memahami maknanya, kini saatnya mengetahui cara menuliskan data ini di formulir resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
Seksi Pengawasan ditentukan oleh KPP tempat Anda terdaftar saat pembuatan NPWP.
Data ini tidak dapat dipilih sendiri, melainkan ditetapkan oleh sistem DJP berdasarkan domisili dan klasifikasi wajib pajak. Berikut beberapa cara untuk mengetahuinya:
1. Cek Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP
Di bagian bawah dokumen SKT, terkadang tertera nama Seksi Pengawasan dan KPP Anda.
2. Login ke DJP Online
Masuk ke portal https://djponline.pajak.go.id, lalu periksa profil wajib pajak. Beberapa data, termasuk lokasi KPP dan seksi pengawasan, dapat muncul di sana.
3. Hubungi KPP tempat NPWP Anda terdaftar
Ini cara paling akurat. Anda bisa menghubungi KPP melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor pajak. Daftar kontak seluruh KPP dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id.
4. Gunakan Layanan Kring Pajak
DJP menyediakan layanan call center di nomor 1500200 dan fitur live chat di situs resmi.
Anda cukup menyebutkan NPWP, lalu petugas akan membantu menginformasikan KPP dan Seksi Pengawasan yang menaungi Anda.
Kolom “Seksi Pengawasan” bukan sekadar pelengkap. Data ini mempermudah lembaga, instansi, atau rekan bisnis memverifikasi NPWP Anda dengan benar.
Selain itu, bagi Anda yang menjalankan usaha, mengetahui Seksi Pengawasan juga bermanfaat ketika harus berkonsultasi, menyampaikan laporan, atau mengurus administrasi pajak langsung ke petugas yang menangani wilayah atau kategori Anda.
Dengan kata lain, memahami Seksi Pengawasan berarti memahami “rumah pajak” Anda sendiri, tempat di mana segala urusan pajak Anda diatur dan dipantau.***