Apakah Orang Terlilit Utang Wajib Zakat? Pahami Penjelasannya

SERAYUNEWS- Dalam kehidupan sehari-hari, utang sering kali menjadi beban berat bagi banyak orang.
Ketika seseorang sudah terlilit utang, melunasinya bisa menjadi tantangan besar, membuat sulit untuk keluar dari jeratan tersebut.
Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun wajib setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, banyak orang merasa bingung ketika harus menunaikan zakat, terutama bagi yang memiliki utang besar.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting dalam konteks kewajiban agama, apakah seseorang yang memiliki utang besar tetap wajib membayar zakat? Mari bahas lebih lanjut.
Pengertian Utang
Maksud utang di sini mencakup semua jenis utang, baik yang timbul akibat merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, maupun yang berasal dari transaksi, seperti jual beli atau bentuk transaksi lain, termasuk mahar dalam akad nikah yang masih tertunggak.
Apakah Orang Terlilit Utang Wajib Zakat?
Al-Qur’an menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki utang jatuh tempo adalah gharim.
Gharim berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, karena mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Gharim (orang yang terlilit utang) terbagi menjadi dua kategori.
1. Gharim Pertama
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan harian tetapi tidak mampu melunasinya. Mereka akan berusaha melunasi utang dengan mencicil atau menjual barang yang dimiliki.
Kategori ini tidak jauh berbeda dengan seorang Muslim yang berada dalam kondisi fakir, karena hartanya sudah tidak tersisa. Oleh sebab itu, mereka berhak menerima zakat.
2. Gharim Kedua
Orang yang berutang dengan tujuan baik yang membawa manfaat bagi banyak orang. Contoh dalam kategori ini meliputi pesantren, yayasan yatim piatu, sekolah non-profit, dan sebagainya.
Meskipun demikian, para ulama menegaskan bahwa utang tetaplah utang. Hal ini berlaku juga untuk utang yang timbul akibat transaksi, seperti jual beli dan akad nikah yang belum dibayarkan.
Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab selama satu tahun tetapi masih memiliki utang, para ulama menyepakati hal berikut.
- Jika utang tersebut tidak mengurangi jumlah harta hingga di bawah nishab, tetap wajib membayar zakat, sebagaimana Muslim lainnya yang tidak memiliki utang.
- Bila merupakan tanggungan yang belum terbayarkan saat waktu zakat tiba, utang tersebut juga tidak menghalangi kewajiban membayar zakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memiliki kesadaran dalam menunaikan zakat.
Menunaikan zakat sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nishab dalam satu tahun tidak akan membuat seseorang jatuh miskin atau semakin terpuruk.
Orang yang Wajib Membayar Zakat
1. Orang yang Beragama Islam
Kewajiban zakat berlaku bagi setiap Muslim yang mampu mencukupi kebutuhannya. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, semuanya wajib mengeluarkan zakat.
Zakat memiliki manfaat sebagai penyuci harta sekaligus mempererat hubungan antar sesama Muslim. Dengan berzakat, seseorang telah membantu meringankan beban saudaranya yang membutuhkan.
2. Kepala Rumah Tangga
Kepala rumah tangga wajib membayarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang masih menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, serta pembantu di rumahnya.
Zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri dan keluarga harus berasal dari harta yang halal.
3. Orang yang Memiliki Kelebihan Harta untuk Menafkahi Dirinya dan Keluarganya
Zakat fitrah juga wajib bagi mereka yang tidak menjadi tanggungan orang lain. Hal ini juga menjawab pertanyaan apakah orang yang terlilit utang wajib membayar zakat.
Jika seseorang tidak memiliki harta dan masih terlilit utang, tidak wajib membayar zakat fitrah.
4. Orang yang Merdeka
Jika seseorang masih dalam kondisi tidak merdeka dan tidak bebas mengelola hartanya, ia tidak wajib membayar zakat.
Sebaliknya, seseorang yang merdeka dan tidak memiliki utang yang terlalu memberatkan tetap wajib membayar zakat.
5. Seorang Muslim yang Masih Bertemu dengan Idul Fitri
Muslim yang masih hidup hingga Idul Fitri, termasuk baru lahir pada hari tersebut, tetap memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri seorang Muslim sebelum menyambut Idul Fitri.
Secara umum, seseorang yang memiliki banyak utang tidak wajib membayar zakat. Namun, jika masih memiliki kemampuan untuk berzakat meskipun memiliki utang, sebaiknya tetap menunaikan kewajiban tersebut.***