
SERAYUNEWS – Apabila Anda sedang mencari informasi apakah pajak THR 2026 kena pajak, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu para pekerja setiap menjelang hari besar keagamaan.
Dana tambahan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan mudik, membeli kebutuhan Lebaran, hingga menambah tabungan keluarga.
Namun, di balik kabar baik tersebut, tidak sedikit pekerja yang bertanya-tanya: apakah THR tahun 2026 dikenakan pajak?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak karyawan merasa potongan pajak pada bulan penerimaan THR lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pajak THR pada 2026? Berikut penjelasan lengkap mengenai kebijakan terbaru, alasan potongan pajak terasa besar, hingga contoh perhitungan yang mudah dipahami.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan karyawan.
Oleh karena itu, tunjangan ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), sama seperti gaji bulanan.
Ketika perusahaan menyalurkan THR kepada pekerja, biasanya pajak penghasilan akan langsung dipotong oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
Dengan kata lain, jumlah THR yang diterima karyawan sudah dalam kondisi bersih setelah dipotong pajak.
Meski demikian, penting dipahami bahwa THR tidak dihitung secara terpisah dari gaji bulanan.
Dalam praktiknya, perusahaan akan menggabungkan THR dengan penghasilan bulan berjalan saat melakukan perhitungan pajak.
Hal inilah yang sering membuat nominal pajak terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Program ini memberikan insentif pajak bagi pekerja di beberapa sektor industri tertentu, antara lain:
Melalui kebijakan ini, sebagian pajak penghasilan pekerja di sektor tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya:
Apabila syarat tersebut terpenuhi, pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan dibayarkan oleh pemerintah.
Dampaknya, pekerja bisa memperoleh tambahan take home pay sekitar Rp60 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulan.
Meski begitu, perlu dipahami bahwa ketentuan ini tidak secara khusus berlaku untuk pembayaran THR.
Sampai saat ini, pajak atas THR tetap mengikuti mekanisme perhitungan PPh 21 yang berlaku secara umum, kecuali pemerintah mengeluarkan kebijakan tambahan.
Tidak sedikit pekerja merasa bahwa potongan pajak pada bulan penerimaan THR lebih besar dibandingkan bulan biasa.
Kondisi ini sebenarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor dalam sistem perhitungan pajak.
1. THR Dibayarkan Bersamaan dengan Gaji
Umumnya perusahaan memberikan THR pada bulan yang sama dengan gaji. Hal ini membuat total penghasilan karyawan dalam satu bulan meningkat secara signifikan.
2. Total Pendapatan Bulanan Meningkat
Ketika jumlah penghasilan bertambah, dasar penghitungan pajak juga ikut meningkat. Inilah yang menyebabkan potongan pajak pada bulan tersebut tampak lebih tinggi.
3. Menggunakan Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Metode ini dirancang untuk mempermudah proses perhitungan pajak bulanan.
Dalam sistem ini, pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif tertentu dengan total penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Dengan cara ini, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan pajak yang terlalu kompleks setiap bulan.
Agar lebih jelas, berikut contoh simulasi perhitungan pajak THR yang sederhana.
Data Pegawai
Total penghasilan pada bulan tersebut adalah:
Rp5.000.000 + Rp5.000.000 = Rp10.000.000
Tahap 1: Menentukan Kategori TER
Untuk status K/0, karyawan masuk ke dalam Kategori A dalam tabel tarif efektif.
Tahap 2: Menentukan Tarif Efektif
Jika penghasilan bruto berada pada rentang Rp9.650.001 sampai Rp10.050.000, tarif efektif yang digunakan adalah 2 persen.
Tahap 3: Menghitung Pajak
Perhitungannya sebagai berikut:
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Hasil Perhitungan
Walaupun perhitungan pajak bulanan menggunakan metode TER, pada akhir tahun tetap dilakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021).
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayarkan selama satu tahun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***