
SERAYUNEWS – Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, khususnya pada bulan Ramadan.
Dalam praktiknya, umat Muslim dianjurkan untuk makan sahur sebelum memasuki waktu Subuh.
Namun, tidak sedikit yang bertanya: apakah puasa tetap sah jika tidak sahur? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama ketika seseorang terlambat bangun atau lupa makan sahur.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa sahur bukanlah syarat sah puasa. Meski demikian, sahur memiliki kedudukan penting sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.
Dalam kajian fikih, sahur termasuk amalan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, jika dikerjakan akan mendapat pahala dan keberkahan, namun jika ditinggalkan tidak membatalkan puasa.
Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban:
“Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”
Hadis tersebut menunjukkan anjuran kuat untuk melaksanakan sahur, tetapi tidak menyebutkan bahwa sahur merupakan syarat sah puasa.
Dengan demikian, seseorang yang berpuasa tanpa sahur tetap dianggap sah selama memenuhi rukun dan syarat puasa lainnya, seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Al-Qur’an juga menjelaskan batas waktu makan sebelum puasa dimulai. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 disebutkan:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ayat ini menerangkan batas akhir makan dan minum sebelum masuk waktu Subuh. Namun, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa sahur menjadi syarat wajib agar puasa sah.
Ayat tersebut lebih menekankan waktu dimulainya puasa, bukan kewajiban sahur itu sendiri.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang serupa terkait hukum sahur.
Mazhab Syafi’i dan Hambali menegaskan bahwa sahur hukumnya sunnah muakkadah. Jika seseorang tidak melakukannya, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan dan keberkahan yang dijanjikan.
Mazhab Hanafi juga menyatakan bahwa puasa tanpa sahur tetap diperbolehkan. Namun, mereka menekankan bahwa sahur sangat membantu menjaga kekuatan fisik selama berpuasa.
Mazhab Maliki memiliki pandangan sejalan, yakni sahur bukan kewajiban, tetapi dianjurkan karena mengandung hikmah besar bagi pelaksanaan ibadah puasa.
Ulama kontemporer pun menegaskan hal yang sama. Mereka menyebutkan bahwa tidak sahur tidak membatalkan puasa, selama niat telah dilakukan dan rukun puasa terpenuhi.
Walaupun tidak wajib, sahur memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun fisik.
Pertama, sahur merupakan waktu yang penuh keberkahan. Rasulullah SAW menyebut adanya keberkahan dalam makan sahur.
Keberkahan ini bisa berupa tambahan kekuatan, kemudahan menjalankan ibadah, hingga pahala karena mengikuti sunnah Nabi.
Kedua, sahur membantu menjaga stamina. Tubuh membutuhkan asupan energi untuk beraktivitas sepanjang hari.
Tanpa sahur, risiko lemas, dehidrasi, dan sulit berkonsentrasi bisa meningkat, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat.
Ketiga, sahur membantu mengurangi rasa lapar dan haus berlebihan. Dengan pola makan yang tepat saat sahur, tubuh dapat menyimpan energi lebih lama sehingga puasa dapat dijalani dengan lebih nyaman.
Keempat, sahur menjadi momen untuk memperbanyak ibadah. Bangun lebih awal memberi kesempatan untuk melaksanakan salat tahajud, berzikir, dan berdoa sebelum Subuh.
Dengan demikian, meskipun puasa tanpa sahur tetap sah secara hukum, meninggalkan sahur berarti melewatkan keutamaan yang besar. Sahur bukan sekadar makan sebelum puasa, tetapi juga bagian dari sunnah Nabi yang membawa keberkahan.***