SERAYUNEWS – Belakangan ini, praktik sulam alis telah menjadi populer di kalangan wanita sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kecantikan.
Bagaimana pandangan Islam terhadap sulam alis yang kerap dilakukan oleh wanita untuk mempercantik penampilan mereka? Berikut penjelasannya.
Sulam alis seringkali digunakan untuk menciptakan bentuk alis yang lebih rapi tanpa harus menggunakan pensil alis.
Bentuk alis yang tepat memiliki dampak besar terhadap penampilan seorang wanita, sehingga sulam alis telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir. Namun, sebagai seorang Muslim, penting untuk mempertimbangkan fenomena ini dari perspektif agama.
Menurut para ulama, alis termasuk bagian dari rambut. Oleh karena itu, dalam prinsip Ushul Fiqh, tindakan mencukur alis kemudian membentuknya kembali, termasuk dalam kategori larangan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW.
Mencukur alis tanpa menambahkan tinta atau melakukan ukiran di kulit saja sudah dianggap haram. Lebih lagi, tindakan sulam alis.
Hal ini disebabkan karena proses sulam alis melibatkan metode yang hampir sama dengan tato, di mana kulit dilukai menggunakan jarum dan ditambahkan tinta.
Oleh karena itu, karena asal usul hukum tato adalah haram, sulam alis juga dianggap sebagai tindakan kecantikan yang dilarang dalam Islam.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah, 2:195).
Oleh karena itu bagi para wanita Muslim sebaiknya tidak melakukan sulam alis untuk kecantikan. Untuk bisa merapikan alis masih ada pilihan yang lebih alami yakni menggunakan pensil alis.
***