SERAYUNEWS – Ada banyak tren kecantikan wanita, salah satunya yang populer adalah sulam alis.
Bagaimanakah hukum sulam alis di dalam pandangan agama Islam? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.
Sulam alis memang menjadi salah satu tren kecantikan yang cukup populer beberapa tahun belakangan.
Dengan melakukan sulam alis maka bentuk alis akan menjadi lebih rapi dan menunjang kecantikan seorang wanita.
Namun, bagaimanakah agama Islam memandang hal tersebut? Apakah melakukan sulam alis diperbolehkan dalam agama Islam?
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.
Maka dapat diambil kesimpulan menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.
Sulam alis yang memiliki metode hampir sama dengan tato yakni dengan melukai diri sendiri juga dilarang dan hukumnya haram. Sama dengan hukum tato.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah, 2:195).
***