SERAYUNEWS – Pemerintah melarang TikTok, melakukan transaksi penjualan. Hal itu ramai jadi perbincangan masyarakat, ada yang setuju dan tidak. Namun demikian, untuk di wilayah Kabupaten Purbalingga peraturan dari Kementerian Perdagangan itu belum terlalu berdampak.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Purbalingga, Adi Purwanto menyebut, mayoritas pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga belum merambah ke TikTok untuk penjualan. Sehingga, adanya Permendag itu tidak terlalu berpengaruh ke pelaku UMKM di Kota Perwira.
“Kalau menurut saya tidak berpengaruh, karena tidak terasa dampaknya. Sebab kebanyakan penjualan belum di TikTok,” katanya, Senin (02/10/2023).
Adi menjelaskan, penjualan di TikTok shop, juga ada ketentuannya. Baik jenis produk dan spesifikasi brand-nya. Sedangkan kebanyakan pelaku UMKM di Purbalingga, mayoritas masih menggunakan cara konvensional atau transaksi langsung secara offline.
“Jika pun memanfaatkan sosmed, kebanyakan masih pakai WA, Facebook, dan Instagram, itu pun untuk media promosinya,” ujarnya.
Pemilik usaha kerajinan ‘Hira Rajut’, Suprapti mengaku, belum merasakan dampak atau efek dari larangan penjualan di TikTok. Sebab, selama ini dia juga tidak melakukan jualan di medsos tersebut.
“Saya tidak jualan di TikTok. Tapi memang pengguna TikTok, lagi rame banget,” katanya.
Media sosial yang selama ini dia manfaatkan adalah instagram dan Facebook. Promosi dan berjualan di media sosial itu, memang tidak membatasi ruang dan waktu. Dia sudah membuktikannya, produk rajut yang dia produksi bisa di lirik orang luar negeri.
“Kebetulan ketemu konsumen Singapura, dan dia buka kedai atau outlet di sana. Jadi 2 bulan sekali kirim ke sana,” katanya.
Pelaku UMKM lainnya, Septi Ambar Wati mengaku, juga belum memanfaatkan TikTok untuk menjual produknya. Selama ini masih sebatas promosi di status WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Jangkauan costumernya juga juga masih di dominasi sekitar region Jateng.
“Rata rata pelaku UMKM sekarang belum pada jualan di TikTok. Lebih banyaknya langsung ke toko online,” katanya.
Tetapi, tidak memungkiri jika dia keberatan ketika TikTok tidak boleh berjualan. Sebab, dia juga sering melakukan pembelian barang melalui e-commerce TikTok. Alasannya, karena mudah dan murah.
“Saya belanja di TikTok, karena lebih murah, ongkir juga gratis, produk apa pun yang viral selalu ada di TikTok. Belinya gampang, tinggal buka aplikasi di rumah sambil santai, cek out dan bayar pun bisa COD,” kata pemilik brand Armayoda ini.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag Tahun 2020.
Peraturan ini tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Terbaru, peraturan itu berisi larangan adanya penjualan di TikTok.