Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kabag Ops, Kompol Aldino Agus Anggoro pihaknya menerjunkan sedikitnya 20 personel. Mereka langsung melakukan razia di tempat-tempat penjual miras hasil informasi dari masyarakat.
“Miras tersebut kami sita dari tiga penjual dan lokasi yang berbeda. Dengan inisial FA (27), warga Kecamatan Sumbang, TT (63), warga Purwokerto Timur dan AS (44) yang tokonya berada di Kompleks Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur,” ujar dia, Jumat (22/10).
Aldino menambahkan, dari tangan FA pihaknya berhasil mengamakan enam liter ciu serta 48 botol miras berbagai merek. Kemudian dari warung milik TT pihaknya mengamankan 21 botol minuman keras berbagai merek dan di warung milik AS pihaknya mengamkan 18 ltier ciu, dua jeriken ciu, 43 botol miras berbagai merek.
“Kami lakukan razia ini, karena beberapa pelaku tindak kejahatan dalam melakukan aksinya biasa terpengaruh alkohol. Untuk itu, di samping kesiapan menjelang Operasi Lilin Candi 2021, juga untuk menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Banyumas yang bermula dari mengonsumsi miras,” ujar dia.
Razia tersebut menurut Aldino juga tidak hanya dilakukan oleh Polresta Banyumas. Namun, jajaran Polsek Polresta Banyumas juga melakukan hal serupa. Pihaknya juga akan melakukan razia tersebut secara terus menerus.