SERAYUNEWS – Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akhirnya dirilis pada pertengahan Juni 2025. Apa arti kode pengumuman tersebut?
Bagi Anda yang mengikuti seleksi ini, tentu menantikan hasil dengan harap-harap cemas. Namun, perlu diingat bahwa lulus seleksi bukanlah garis akhir.
Masih ada sejumlah proses administratif yang harus dilalui sebelum Anda benar-benar resmi diangkat sebagai ASN PPPK.
Selain itu, dalam pengumuman hasil seleksi, biasanya disematkan berbagai kode di samping nama peserta. Kode-kode ini penting dipahami karena menunjukkan status masing-masing individu. Mari kita bahas satu per satu.
Kelulusan seleksi hanyalah permulaan. Setelah dinyatakan lolos, Anda wajib melalui beberapa tahapan lanjutan. Berikut tahap-tahap penting yang harus Anda perhatikan:
Tahap pertama setelah pengumuman adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal SSCASN. Dalam DRH ini, Anda diminta melengkapi:
Data yang Anda input harus valid dan sesuai dengan dokumen asli, karena akan diverifikasi langsung oleh instansi yang bersangkutan. Kecerobohan dalam tahap ini bisa berujung pada batalnya pengangkatan.
Setelah DRH Anda diverifikasi dan dinyatakan lengkap, instansi akan mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah nomor ini terbit, maka Anda sudah sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK.
Bagi peserta yang berubah pikiran dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses menjadi ASN, tersedia opsi untuk mengundurkan diri. Surat pengunduran diri:
Agar proses berjalan lancar, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen berikut sejak dini:
Simpan semua file dalam format digital dan pastikan resolusinya sesuai ketentuan sistem SSCASN.
Seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Jangan mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan instansi dan menjanjikan kelulusan atau percepatan proses administrasi dengan imbalan uang.
Semua proses dilakukan secara daring, resmi, dan transparan melalui situs:
📎 https://sscasn.bkn.go.id
Dalam berkas pengumuman yang diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, terdapat singkatan atau kode tertentu yang menggambarkan status peserta. Berikut penjelasannya:
Jika Anda melihat kode L, L-2, atau L-3 di samping nama Anda, itu berarti Anda dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan pasca-seleksi.
Lulus seleksi PPPK Tahap 2 memang patut disyukuri, tapi Anda tidak boleh lengah. Tahapan administrasi berikutnya tak kalah penting dan menuntut ketelitian.
Pastikan Anda memahami arti kode dalam pengumuman dan segera lengkapi DRH sebelum tenggat waktu. Jangan sampai kelalaian menghambat langkah menuju pengangkatan resmi sebagai ASN PPPK.