
SERAYUNEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kini memiliki fleksibilitas kerja baru, namun dengan syarat ketat, wajib siap dihubungi (on call) setiap saat. Hal ini ditegaskan seiring berlakunya transformasi budaya kerja melalui Surat Edaran Nomor 000.8/16/2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menggarisbawahi bahwa kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home atau WFH) setiap hari Jumat bukanlah waktu santai atau libur tambahan.
“ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib produktif dan siap dihubungi (on call) setiap saat. Intinya begitu, ini kebijakan Pak Bupati untuk memastikan pelayanan tetap berjalan meski ada transformasi budaya kerja,” kata Agus Nur.
Ketentuan WFH dan Pengawasan Ketat Untuk menjaga performa kerja. Pemkab Banyumas telah menyusun regulasi teknis sebagai berikut, WFH hanya diperbolehkan bagi maksimal 75 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Pegawai wajib melakukan absensi melalui surat tugas di awal, yang kemudian dilanjutkan melalui aplikasi Simpatik Mobile.
Setiap pelanggaran terhadap kewajiban on call dan produktivitas selama WFH akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengecualian bagi Instansi Pelayanan Publik Meskipun kebijakan ini berlaku umum sebagai tindak lanjut SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, terdapat sejumlah instansi strategis yang dilarang WFH dan tetap harus memberikan pelayanan langsung di kantor.
Masing-masing yakni Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi lain yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Selain transformasi jam kerja, SE tersebut juga mengatur langkah penghematan besar-besaran untuk mengoptimalkan sumber daya daerah.
Hal itu meliputi uang harian dan biaya hotel dipotong menjadi 75 persen, dengan jumlah rombongan maksimal 3 orang, Kendaraan dinas dilarang dibawa pulang dan rapat diutamakan digelar secara daring.
Penggunaan AC di kantor dibatasi hanya pada pukul 10.00–14.00 WIB dan perpanjangan waktu Car Free Day hingga pukul 10.00 WIB dan imbauan penggunaan transportasi umum bagi ASN.
Sebagai bentuk motivasi, Pemkab Banyumas menjanjikan penghargaan khusus bagi perangkat daerah yang mampu mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Laporan pelaksanaan kebijakan ini wajib disampaikan secara berkala setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.