Cilacap, Serayunews.com
Ceritanya, TS yang sudah berusia 57 tahun itu pulang kampung ke Cilacap. Kemudian, dia bermain di saudaranya di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja. Di tempat saudaranya itu, TS bersama sembilan temannya iseng bermain judi.
“Ya hanya iseng pas pulang kampung main ke tempat saudara, ini juga baru. Ya kalau ketahuan (istri) ya pasti marah, saya juga paling pasang Rp. 50.000 baru tiga empat kocokan,” katanya saat memberikan keterangan di Polres Cilacap, Rabu (10/3/2021).
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rifeld Constantien Baba memberikan keterangannya. Dijelaskan, Selain TS, para tersangka itu bermacam latar belakang. Ada empat penjudi yang berprofesi sebagai pedagang, dua orang buruh, satu mantan ASN, dan ada juga yang menyediakan tempat.
Dari TKP perjudian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah, taruhan judi dari dua kalangan, serta beberapa paket alat judi kartu ceki.
“Di pengungkapan ini, peredaran uang sampai Rp. 5.000.000, namun jika dalam satu hari satu malam bisa mencapai Rp. 10.000.000 perorang,” kata AKP Rifeld.
Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Cilacap, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp. 25.000.000.