Purwokerto, Serayunews.com- Terhitung sejak tanggal 1 hingga 8 Oktober 2020, angka kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) telah mencapai 198 kasus di seluruh Indonesia. Dengan banyaknya jumlah kasus tersebut menunjukan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto yang mengutip dari VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, selama ini pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada akan melintasi perlintasan sebidang KA.
“KAI menyayangkan perilaku masyarkat yang masih tidak menaati rambu – rambu lalu lintas, yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain,” ujar Supri, Kamis (8/10).
dari total 198 kasus, Supriyanto merinci secara nasional, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga,” kata dia.
Sedangkan untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, selama tahun 2020 ini, sudah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang KA. “Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.