Purbalingga, serayunews.com
Kabid Cipta Karya DPU PR Purbalingga, Moch Helmi Setiadi menyampaikan, mulai 1 April 2021, kawasan alun-alun, khususnya sisi selatan kembali dibuka. Meskipun demikian, pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Bupati berpesan agar masyarakat yang berkunjung bisa menikmati prasarana yang sudah disediakan, tapi tetap protokol kesehatan (Prokes, red)” kata Helmi Setiadi, Sabtu (03/04/2021).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, kebijakan sebelumnya alun-alun sisi selatan ditutup karena kasus Covid 19 cukup tinggi. Meskipun saat ini sudah mengalami penurunan, masyarakat diminta tertib menerapkan prokes. Selain pakai masker, diimbau untuk tidak berkerumun.
“Nanti akan mendapatkan pengawasan intensif dari petugas,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, larangan parkir di kawasan Alun-alun Purbalingga sifatnya tidak sementara. Namun kebijakan tersebut akan menjadi aturan permanen, khususnya di area lingkar dalam. Hal itu merupakan upaya penataan alun-alun agar lebih rapi.
“Larangan parkir di lingkar dalam alun-alun akan berlaku selamanya. Jadi tidak hanya saat ada pandemi,” kata Kepala Dishub Yani Sutrisno Udi Nugroho, didampingi Kabid Lalulintas, Sunarto, Kamis (21/01/2021).
Dia menjelaskan, larangan parkir hanya pada area jalan lingkar dalam. Untuk area lingkar luar masih tetap diperbolehkan. Namun, tidak sampai menutup kawasan gerbang Pendopo. Bahkan, Dishub juga mengijinkan untuk memakai jalan Onje, dan Jalan Jendral Soedirman.
“Sedangkan area parkir usai ditutupnya lingkar dalam alun-alun, bisa menyebar ke Jalan Onje, Jalan Jenderal Sudirman dan lingkar luar alun-alun. Khusus depan gapura menuju pendapa, tetap steril,” katanya.